Tegas, Kepala Daerah Kompak Tolak Revisi PP 109

Jumat, 23 Juli 2021 – 20:25 WIB
Petani tembakau (ilustrasi). Foto: Gazali/Radar Lombok

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menilai revisi PP 109 tidak bijak seandainya diberlakukan pada masa sekarang.

Menurut Baddrut, tanpa revisi PP 109 saja petani dan pengusaha tembakau sudah terbebani peraturan pemerintah dan kenaikan tarif cukai 2020.

BACA JUGA: Pentingnya Perlindungan IHT di Tengah Pandemi COVID-19

“Dipertahankan kayaknya mau mati, tidak dipertahankan banyak masyarakat yang masih bergantung hidupnya dari bertani tembakau, nah ini yang harus kita sikapi secara bijak,” jelas Baddrut.

Apalagi pada musim tanam yang meragukan seperti ini. Sehingga jika revisi PP 109 diberlakukan, urgensinya belum sampai ke sana.

BACA JUGA: Manfaat Minum Air Kelapa Bagi Penderita Diabetes

Jika dipaksakan, pemerintah harus memikirkan produk altenatif tembakau, sehingga tidak mematikan posisi petani tembakau yang notabene merupakan salah satu sumber pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau.

Baddrut juga menyatakan penurunan prevalensi merokok sejatinya lebih efektif melalui jalur pendikan bukan larangan iklan.

BACA JUGA: Ditanya Soal Nama Anak Kedua, Raffi Ahmad Bilang Begini

“Efektifitas gambar dan pelarangan iklan rokok tidak terlalu efektif dalam menurunkan prevalensi merokok, karena prevalensi merokok lebih efektif dengan pendidikan, perilaku hidup serta lingkungan yang baik," serunya.

Saat ini kata Baddrut, keberlangsungan kehidupan rakyat harus didahulukan pada masa pandemi ini.

Revisi peraturan perlu dikaji ulang dengan memikirkan kemaslahatan masyarakat petani tembakau dan keberlangsungan IHT itu sendiri karena berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Jelas akan saya perjuangkan, dalam hal ini kaji ulang terhadap Revisi PP 109. Bagaimana pun petani tembakau kita berkontribusi cukup besar terhadap APBD kita, termasuk IHT nya. Petani tembakau kita berkontribusi besar secara tidak langsung terhadap perputaran ekonomi di Pamekasan dan terhadap APBD yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau,” tegas Baddrut.

Sebelumnya, Bupati Temanggung juga menyampaikan hal serupa. Pemkab Temanggung minta Pemerintah pusat agar revisi PP 109/2012 dibatalkan saja.

Semakin dibatasi  turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun.

“Sebelum keputusan dibuat, Pemkab Temanggung akan ikut melakukan intervensi kebijakan. Semoga masukan dari Pemkab Temanggung juga diterima oleh Pemerintah Pusat,” jelas Bupati Temanggung M Al Khadziq.

Sementara itu Bupati Jombang Mundjidah Wahab juga menyatakan jika revisi dilakukan saat ini, petani Jombang tidak siap, untuk itu pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler