Tegas, Ketua MKD Berkomitmen Jaga Kehormatan DPR

Kamis, 14 September 2023 – 14:05 WIB
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun (ketiga dari kiri) menyerahkan cendera mata kepada Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo seusai sosialisasi hak, tugas, dan wewenang DPR di kantor DPRD Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/9). Tampak hadir Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto, Kapolres Klaten AKBP Warsono, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten Dwi Atmaja. Foto: Friederich Batari

jpnn.com, KLATEN - Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Adang menyampaikan hal itu seusai melakukan sosialisasi tentang tujuan, tugas dan wewenang MKD DPR di Kantor DPRD Kabupaten Klaten, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA: Ketua MKD Kunker ke DPRD Klaten, Forkompimda Kompak Hadir, Nih Agendanya

“Tegas, tadi saya sampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang MD3, jika ada anggota yang bermasalah, maka ada teguran lisan, tulisan, mutasi komisi bahkan sampai pada tingkat pemberhentian anggota tersebut sebagai anggota dewan. Jadi, ketat sekali,” tegas Adang Daradjatun.

Menurut Adang, anggota DPR memiliki hak-hak khusus seperti hak imunitas dan TNKB khusus. Namun, jika masalahnya sudah menyangkut ranah hukum, maka penegak hukum tidak ragu untuk menindaklanjuti.

BACA JUGA: Kunker ke DPRD Klaten, Ketua MKD Sosialisasikan Tugas dan Fungsi DPR Termasuk Hak Imunitas

“Jadi, saya tadi titip kepada para penegak hukum, kita tidak mau hak imunitas itu seolah-olah semuanya imunitas, kebal dari hukum. Tadi, saya sampaikan bahwa sepanjang konteksnya adalah etika, imunitas, itu tolong dibantu, tetapi kalau sudah pidana seperti korupsi, masalah yang berhubungan dengan keamanan negara, teroris, itu tidak ada toleransi, ya,” ujar politikus Fraksi PKS itu.

Adang tak menampik adanya oknum anggota DPR yang tersorot melakukan pelanggaran etika seperti masalah kehadiran di rapat paripurna.

BACA JUGA: MKD Janji Proses Aduan ICW soal Ketidakpatuhan 55 Pimpinan AKD Lapor LHKPN

Untuk itu, pihaknya, terus melakukan upaya-upaya agar hal itu bisa segera diatasi.

“Kami selalu meminta kepada Sekjen (DPR), itu absensi tentang kehadiran. Kedua itu tadi saya cerita, Anda akan dihukum oleh media, oleh masyarakat dan juga kalau MKD menemukan hal tersebut yang tadi saya ceritakan,” ujar Adang.

Adang menegaskan hal yang penting adalah MKD tidak akan membiarkan hal-hal yang berkaitan dengan etika dan kehormatan.

“Kenapa (karena) semua itu demi kehormatan anggota dewan sendiri,” tegas Adang.

Dalam acara ini tampak hadir Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta wakik ketua ada anggota DPRD Klaten, Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten Dwi Atmaja, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto, Kapolres Klaten AKBP Warsono.

Hak Imunitas

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun juga RI melakukan sosialisasi tentang tugas dan wewenang MKD DPR serta hak imunitas DPR dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI kepada jajaran anggota DPRD Kabupaten Klaten, Polres Kabupaten Klaten, Pemerintah Kabupaten Klaten serta Kejaksaan Negeri Klaten.

“Tentu saja kedatangan kami ke sini untuk memberikan sosialisasi tentang MKD terutama tentang etika dan sebagainya yang berhubungan juga dengan anggota DPRD,” ungkap Adang Daradjatun.

Adang menjelaskan perlu adanya persamaan persepsi terutama dengan pihak penegakan hukum tentang batas-batas hukum dan sebagainya terhadap anggota dewan. Hal itu menyangkut hak imunitas yang dimiliki anggota DPR.

Adang dalam paparannya menjelaskan hak imunitas DPR tercantum dalam pasal 20A (3) UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Dasar ini, setiap Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

“Namun meskipun anggota DPRD atau saya sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas itu, sepanjang itu masalah pidana maka silakan ditindaklanjuti, tetapi apabila ada hal-hal yang masih bisa dibicarakan dalam arti diberitahu, begini-begini dan sebagainya, kami ingin ada kerja sama yang baik antara DPR dengan aparat penegak hukum,” ujar Adang.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler