MKD Janji Proses Aduan ICW soal Ketidakpatuhan 55 Pimpinan AKD Lapor LHKPN

Kamis, 13 April 2023 – 15:35 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Adang Daradjatun. Foto: Aristo S/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun menyebut pihaknya akan menindaklanjuti aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal ketidakpatuhan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Tidak mungkin, ya, kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD, lalu kami tidak menindaklanjuti, enggak mungkin," kata legislator Fraksi PKS DPR RI itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4). 

BACA JUGA: ICW Adukan 55 Pimpinan AKD yang Tak Patuh Lapor LHKPN ke MKD

Menurut Adang, pihaknya tetap menindaklanjuti aduan ICW meskipun beberapa teradu berstatus pimpinan MKD.

Toh, kata mantan Wakapolri itu, pihak teradu dari laporan ICW tidak harus terlibat dalam persidangan dugaan pelanggaran etik. 

BACA JUGA: Heboh Seruan Yati Narsinghanand soal Makkah, Saleh: Umat Islam Tidak Perlu Terprovokasi

"Ya, nanti kami lihat di sidangnya, kan, tidak selalu harus semuanya hadir," kata Adang. 

Sebelumnya, ICW mengadukan 55 anggota DPR yang berstatus pimpinan AKD ke MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

BACA JUGA: Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel terkait Korupsi di PDAM

ICW mengadukan mereka karena tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam rentang 2019-2023.

"Melaporkan 55 orang pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. 

Menurut Kurnia, ada tiga jenis yang membuat ICW melaporkan pimpinan AKD atas dugaan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN. 

Pertama, kata dia, teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN ke KPK. Selanjutnya, tidak berkala membarui catatan harta. 

"Kemudian yang ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN," ujar Kurnia. 

Dia mengatakan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN ke KPK masuk dalam perbuatan melawan hukum dan masuk pelanggaran etik. 

Kurnia lantas menyinggung UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Dia mengeklaim aturan itu mengatur bahwa pejabat negara perlu melaporkan LHKPN ke KPK sebelum 31 Maret. 

"Di dalam peraturan kode etik DPR ada kewajiban bagi anggota DPR untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," ujar Kurnia. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
LHKPN   MKD   ICW   pimpinan akd   DPR   Adang Daradjatun   DPR RI   Anggota DPR   KPK  

Terpopuler