jpnn.com - JAKARTA - Persidangan atas dua petinggi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dandung Pamularno dan Sudi Wantoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8) mengungkap adanya kode khusus untuk uang suap ke Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Dari pengakuan saksi bernama Marudut Pakpahan, suap dari dua petinggi BUMN bidang konstruksi itu disamarkan dengan istilah uang fotokopi.
Pada persidangan itu Marudut yang juga perantara suap mengaku pernah diminta oleh Dandung untuk mengantar uang Rp 2 miliar ke Sudung dan Tomo. Berdasarkan hasil sadapan KPK, Dandung meminta Marudut segera menyerahkan uang ke Sudung dan Tomo agar Kejati DKI menghentikan kasus dugaan korupsi di PT BA yang menyeret Sudi.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sayangkan Penundaan Kasus Haris
Dalam pembicaraan per telepon antara Dandung dengan Marudut itu pula ada istilah ‘dokumen’ dan ‘fotokopi’. “Fotokopi maksudnya uang," kata Marudut di persidangan.
Marudut mengakui, uang itu akan diberikan kepada Sudung dan Tomo di kantor Kejati DKI Jakarta. "Ya ke Pak Tomo dan Sudung," kata Marudut.
BACA JUGA: Politikus PKS Setuju soal FDS, Asalkan...
Namun, sebelum uang sampai di tangan Sudung dan Tomo, ternyata Marudut sudah terlanjur diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung Maret lalu. Dalam berita acara pemeriksaan Marudut yang dibacakan JPU, uang itu merupakan dana bantuan operasional yang diminta Tomo sebagai biaya penghentian kasus PT BA.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Latihan Gabungan Paskibraka Dianggap Cukup, Hari Ketiga Ditiadakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon, Keluarga Bung Hatta Menyesal Pernah Memberi Award ke Ahok
Redaktur : Tim Redaksi