jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan siap untuk menindaklanjuti dugaan permainan pengusaha dan unsur pemerintah dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Dugaan persekongkolan, diyakinkan pasti akan diusut jika ada pelaporan.
“Apabilla ada dugaan praktik diskriminasi dan didukung oleh bukti-bukti bahwa persyaratan sudah lengkap tetapi tidak dikeluarkan SPI, bisa melapor ke Ombudsman. Namun apabila diduga terjadi persekongkolan antara pelaku usaha dan Kemendag maupun pelaku usaha lain bisa dilaporkan ke KPPU,” ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan kepada wartawan, Rabu (23/9).
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Batasi Impor Bawang Putih
Menurut Chandra,)
“Misalnya dengan menjelaskan berapa besarnya kuota impor yang diberikan, berapa persediaan dari dalam negeri. Bagaimana cara pembagian kuota? Dan lain sebagainya dengan kriteria yang terukur dan terjangkau,” beber dia.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Waswas, Jenderal Gatot Ungkap Fakta tentang PKI, Rizal Ramli Capres 2024?
Namun, pihaknya belum mendapat laporan dari para pengusaha bawang putih terkait dugaan ini. KPPU menunggu pihak yang bersedia melaporkan dugaan kongkalikong penerbitan SPI.
Sementara itu, Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) kembali mengeluhkan ketidaktransparanan penerbitan SPI. Para pelaku usaha ini menduga, adanya permainan oknum-oknum pengusaha dan pemerintah yang bermain di SPI.
BACA JUGA: Bawang Merah Naik, yang Putih Turun, Bombai Anjlok
Ketua Pusbarind Valentino menyebut anggotanya ada yang mendapat SPI dari Kementerian Perdagangan, tetapi jumlahnya sedikit sekali.
“Mayoritas anggota Pusbarindo belum keluar SPI. Ya dari dulu dugaan seperti itu selalu ada, karena perusahaan-perusahaan yang baru muncul dengan pengajuan volume besar justru diterbitkan SPI nya,” ujarnya.
Valentino menerangkan, perusahaan-perusahaan yang sudah lama, dengan volume pengajuan sedikit, dan sering diminta bantu pemerintah mengendalikan harga lewat Operasi Pasar malah belum diterbitkan.
“Pengajuan volume oleh pelaku yang riil tidak besar, kalau di atas kertas pasti lebih dari 15.000 ton. Misal saya mafia pangan, saya ajukan 30.000 ton, tapi saya tidak lakukan importase. Tapi saya jual itu kuota SPI. Kalau pelaku usaha yang benar-benar, itu pengajuannya tidak besar, ada yang 3.000, 5.000, 7.000, paling besar 10.000-15.000,” beber dia.
Sementara, lanjut Valentino, ada perusahaan baru yang belum dua tahun berjalan, pengajuannya sampai 25.000-30.000 ton. Menurut dia, hal ini banyak ditemukan saat ini dan terus berjalan. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan