Tegas, KPU Mengingatkan Jajaran Jangan Pernah Memotong Hak Petugas KPPS

Selasa, 30 Januari 2024 – 17:25 WIB
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

jpnn.com - MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan KPU se-Indonesia tidak memotong hak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas pada Pemilu 2024 mendatang.

"KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya," ujar Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1).

BACA JUGA: Akademisi Soroti Upaya Pencegahan Kematian Petugas KPPS di Pemilu 2024

Menurut dia, pihaknya kerap mendengar ada di sejumlah daerah yang memotong hak dari petugas KPPS yang dilakukan oknum jajaran KPU kabupaten/kota.

"Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi," ungkapnya.

BACA JUGA: Tok, Caleg di Purworejo Divonis Tiga Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu

Dia mengatakan bahwa petugas KPPS memiliki hak selama melaksanakan tugas pada Pemilu 2024.

Hal tersebut sudah dianggarkan oleh KPU RI.

BACA JUGA: BPIP Ajak Mahasiswa UM Jadi Pelopor Penjaga Demokrasi Pancasila pada Pemilu 2024

"Transportasi maksimal Rp 150 ribu, ada maksimal, tetapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," paparnya.

KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk Bimtek sudah kita anggarkan se-Indonesia untuk 5,7 juta petugas, dengan dana Rp 5 triliun," katanya.

Untuk itu, dia meminta komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

"Saya bilang jangan lagi ada pemotongan, jangan lagi ada bilang anggaran belum turun, itu tidak benar. Tinggal komitmen teman-teman sebagai pelaksana, mau tidak melakukan sesuai dengan aturan atau tidak," ungkap Parsadaan Harahap. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler