jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berupaya menunjukkan komitmen dalam menyikapi persoalan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Ini terlihat dari kebijakan mengambil alih kembali area yang terbakar dengan luas di atas 20 hektar untuk direstorasi.
Ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Posko Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kementerian LHK, kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/9).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Banggar Janji Tolak Kenaikan Tunjangan
Menurut Siti, perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Karhutla sudah jelas, segera lakukan tindakan tegas, tidak boleh ragu-ragu menangani sanksi administrasi.
Instruksi inilah yang dijabarkannya bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga penerapan sanksi ini akan berlaku baik bagi area-aera konsensi, pelepasan kawasan serta perizinan yang diterbitkan BPN.
BACA JUGA: Hobi Anang Iskandar yang Ditekuni sejak SD
“Penekanannya yang terbakar diambil alih negara. Akan langsung diambil alih terlepas dari salah satu tidak salah,” kata Menteri Siti.
Kebijakan ini akan diberlakukan dalam kasus karhutla yang saat ini terjadi di Sumatera di Kalimantan sebagai proses sanksi administrasi. Selain pengambil alihan kembali area terbakar oleh negara, lahan-lahan tersebut juga akan dikeluarkan dari perizinan induknya, baik yang ada di Kementerian LHK, BPN maupun perizinan yang jadi kewenangan kepala daerah.
BACA JUGA: Terungkap.. Ini Daftar Perusahaan Yang Terindikasi Bakar Lahan di Riau
Dalam proses itu juga akan dilakukan klasifikasi sanksi untuk korporasi maupun badan hukum berupa pelanggaran ringan, moderat dan berat. Sejalan dengan itu dipertimbangkan untuk memblacklist jajaran direksi, komisaris hingga pemilik sahamnya. Juga mengevaluasi semua perizinan secara struktural dan penanganan bersama pejabat fungsional lintas kementerian.
Terkait kategori dan kriteria sanksi administrasi, Kementerian LHK juga telah menyiapkan skema bahwa sanksi ringan untuk lahan kebakaran dibawah 100 hektar diberi teguran tertulis, diberi waktu memenuhi kekurangan, rehabilitasi area eks kebakaran, eks area kebakaran diambil alih negara.
“Entitas yang lahannya kebakaran juga harus melakukan permintaan maaf kepada publik. Sanksi ringan ini secara selektif dapat ditingkatkan menjadi sanksi moderat kalau dalam kurun waktu diberikan tidak kelihatan punya niat,” tegas Siti.
Hal serupa juga berlaku bagi sanksi moderat (area terbakar di 100-500 hektar) dan sanksi berat (area terbakar diatas 500 hektar). "Untuk sanksi berat izin lingkungan dicabut, kita berikan kesempatan gubernur, bupati mencabut izin lingkungannya, kalau tidak menteri yang cabut. Sanksi berat juga masuk ranah pidana dan perdata,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Menteri Siti juga memaparkan kondisi terkini Karhutla dan penanganannya di Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan analisis wilayah, luas area terbakar menurut laporan posko UPT dan analisis citra satelit (ada perbedaan).
Laporan posko UPT mendata 5.492,82 ha lahan terbakar di Sumatera dan 2.519,42 di Kalimantan. Total Sumatera-Kalimantan 8.00324 ha.
Sementara hasil citra satelit terdapat sebaran kebakaran yang lebih luas, yakni 52.985 hektar si Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total Sumatera-Kalimantan versi citra satelit 191.993 hektar.
Secara global juga disampaikan data luasan area kebakaran di masing-masing provinsi, di Sumatera Utara 1.836 ha dengan jumlah entitas konsesi 3, Riau seluas 43.190 dengan jumlah entitas 32, Sumsel 68.948 dengan 27 entitas serta data-data kebakaran di Kalimantan. Secara keseluruhan total area yang terbakar berdasarkan klasifikasinya adalah area pemanfaatan 90 entitas, pelepasan kawasan 49 entitas dan bidang tanah/BPN 147 entitas.
“Jadi, PR dari kementerian ini untuk meneliti sampai kepada sanksi administrasi ada 139 plus 147 entitas. Ini harus diperiksa semua oleh PPLH (Pejabat pengawas Lingkungan Hidup dibantu Polhut dan tim," jelas mantan Sekjen DPD RI itu.
Dari data yang ada, saat ini Kementerian LHK sedang menyelidiki puluhan entitas konsesi di Riau yang terindikasi terlibat pembakaran lahan diluar PT LIH yang sudah ada tersangkanya di Bareskrim Polri. Yakni PT SPM, PT SPA, PT SRL (IV), PT HSL, PT SRL, PT AA, PT RRL, PT SSL, PT RPT, PT RUJ, PT DRT, PT RAP, PT MMJ, PT SS, PT SDA, PT P (SG), PT SG, PT EI, Kop, PT PU, PT GMS, PT PSA, PT SG, PT AIP, PT P (AB).
“Ini entitas konsesi yang diindikasikan melakukan pembakaran, jadi target pemeriksaan,” tegas Menteri Siti Nurbaya di kantornya.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Budi Gunadi yang hadir dalam kesempatan itu juga menegaskan komitmen untuk bersama-sama Kementerian LHK, BPN melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang areanya ditemukan kebakaran.
“Terkait upaya yang dilakukan sejalan dengan Kementerian LHK, kami juga melakukan beberapa hal, dalam penegakan hukum kami memiliki berbagai regulasi aturan yang bisa memberikan sanksi sangat berat,” tegas Budi.
Kementerian Pertanian, tambahnya, akan bekerjasama dengan Kementerian LHK dalam menerapkan sanksi administrasi. Saat ini pihaknya juga melakukan berhasil diidentifikasi dalam karhutla di lahan perkebunan. “Tentu pada waktunya kalau sudah jelas akan kami sampaikan,” ujarnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oohhh.. Rizal Ramli Cerita Ini ke Bos MURI
Redaktur : Tim Redaksi