jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi ditetapkan tersangka karena memberikan suap kepada Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Wahyudi menginginkan upaya bandingnya di tahap kasasi dimenangkan dengan keputusan Yasasan RS SKM dinyatakan tidak pailit.
BACA JUGA: Penyuap Hakim Edy Wibowo Siap-siap Saja, KPK akan Ambil Tindakan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Wahyudi Hardi (WS) diduga menyuap Edy Wibowo sebesar Rp 3,7 miliar.
Kasus ini bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan PT. MHJ sebagai pihak pemohon dengan Yayasan RS SKM sebagai termohon.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan eks Panglima GAM Izil Azhar
Majelis hakim pada tingkat pertama saat itu memutuskan Yayasan RS SKM sebagai badan hukum yang pailit.
Selanjutnya, Yayasan RS SKM mengajukan kasasi ke MA dengan salah satu butir permohonannya, yaitu meminta agar tidak dinyatakan pailit.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Baru terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, Siapa Dia?
Kemudian, pada Agustus 2022, agar kasasi ini dapat dikabulkan hakim di tingkat MA, Wahyudi Hardi diduga menjalin komunikasi intens dengan Edy Wibowo lewat Muhadjir Habibie dan Albasri, yang merupakan PNS di MA.
"WH berinisiatif sedari awal menyiapkan sejumlah uang dan kemudian melakukan pendekatan serta berkomunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang panitera penggantinya adalah EW (Edy Wibowo)," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Sebagai tanda kesepakatan, Edy diduga menerima duit Rp 3,7 miliar yang diterima melalui Muhadjir dan Albasri.
Penyerahan uang dilakukan ketika proses kasasi masih berlangsung.
"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga antara lain untuk mempengaruhi isi putusan," beber Ghufron.
Setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan.
Isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.
Saat ini, KPK sudah menahan Wahyudi Hardi, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Terkait kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka WH selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, 17 Februari sampai 8 Maret, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron.
Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga