Tegas! PNS Bolos Sehari, TPP Dipotong Rp 500 Ribu

Selasa, 12 Juli 2016 – 06:04 WIB
PNS halal bi halal di hari pertama kerja pascalibur lebaran. Foto: Firgiawan/Radar Tasikmalaya/JPNN.com

jpnn.com - KENDARI – Ancaman kepala daerah akan memberikan sanksi terhadap PNS yang malas rupanya tidak mempan. 

Sembilan hari libur sudah diberikan, namun masih banyak PNS yang belum masuk kantor, kemarin (11/7). 

BACA JUGA: Duh, Ingin Bersenang-senang, Malah jadi Duka Mendalam

PNS lingkup Pemprov Sultra saja, ada sekitar seribuan orang yang mangkir pada hari pertama. Sebanyak 15 persen dari 7 ribuan PNS yang teridentifikasi tidak masuk kerja. 

Belum lagi pada kabupaten/kota yang angka PNS absen pada hari pertama kerja mencapai rata-rata 10 persen. 

BACA JUGA: PNS Bolos Hari Pertama, Langsung dapat SP1

Bahkan di Kabupaten Konawe, hanya 80 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan masuk kantor pada hari pertama.

Gubernur Sultra, H Nur Alam pun mengaku kecewa. Pasalnya, peringatan untuk masuk kerja tepat waktu setiap saat disampaikan. Untuk memastikan pegawai yang tidak hadir, mantan Ketua DPW PAN Sultra ini meminta tim penegak disiplin PNS meningkatkan pengawasan. 

BACA JUGA: Digerebek, Oknum Penyuluh Agama Ngaku Hanya Ngintip Janda

Bukan hanya melalui pengecekan daftar hadir, namun juga inspeksi mendadak (sidak). Guna memaksimalkan upaya tersebut, ia menginstruksikan para pimpinan SKPD memberikan dukungan. Pada tim penegak disiplin ia berpesan, agar tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas. 

"Cukup disayangkan, masih ada pegawai yang ingin liburan. Kami sudah mewanti-wanti pegawai untuk masuk tepat waktu. Ironisnya, peringatan ini tidak diindahkan. Sebagai konsekuensinya, sudah sepantasnya mereka dijatuhi sanksi," ungkap Nur Alam saat memimpin apel gabungan PNS lingkup Pemprov Sultra, Senin (11/7).

Sesuai aturan, pegawai yang tidak berkantor secara otomatis akan diberikan sanksi disiplin dan pemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP). Untuk pemberian sanksi disiplin akan ditangani langsung Tim Penegak Disiplin. 

Namun khusus TPP, ia akan menggunakan kewenangannya. Mekanisme perhitungan pemotongan TPP akan dikalikan 5 hari. Satu hari tidak berkantor, dihitung menjadi 5 hari absen. 

Perhitungan TPP ini akan berlangsung sampai 3 hari pertama. Bila selama 3 hari terlambat masuk kantor, maka akan terhitung 15 hari. Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera. 

"TPP merupakan bentuk reward pemerintah bagi PNS yang berkinerja baik. Tapi bagi yang suka membolos dan lalai menjalankan tugasnya, pemberian TPP-nya bisa dievaluasi. Makanya, pada 3 hari pertama berkantor, perhitungannya dikali 5 hari. Jika satu hari saja tak berkantor, TPP yang akan dipotong sekitar Rp 500 ribu. Bagaimana bila 2 atau 3 hari?," kata mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini. (def/ely/mal/b/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler