Tegas, Polisi Tembak Pelaku Persekusi di Serang

Sabtu, 07 September 2019 – 10:29 WIB
Dua pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Emis alias Mis (36) dan Sanusi alias Polos (32) ditangkap Tim Jatanras Polres Serang, Rabu (4/9). Keduanya diringkus usai menelanjangi dua sejoli, PZK (17) dan MSP (18), di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (31/7).

“Kedua pelaku persekusi ini kami tangkap pada hari Rabu (4/9),” ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan di Mapolres Serang, Jumat (6/9).

BACA JUGA: Pegang Kemaluan Bocah, AS Ditangkap di Warteg

Emis ditangkap polisi di kediamannya Kampung Gosara, RT/RW 01/01, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sedangkan Sanusi dibekuk di Kampung Nagara, RT/RW 05/04, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. “Kami lakukan penangkapan sekira pukul 03.00 WIB,” kata Indra.

Saat ditangkap, kedua pelaku sempat diminta polisi untuk menunjukkan pelaku lain. Namun saat diminta menunjukkan rekannya tersebut, Emis dan Sanusi malah mencoba kabur.

BACA JUGA: Betis Kirinya Ditembak Polisi, Andri Meringis Kesakitan

“Setelah diamankan, kedua tersangka diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian dua rekannya namun berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas (ditembak-red),” kata Indra.

BACA JUGA: Polisi Cari Keberadaan Korban Dugaan Persekusi oleh Politisi

BACA JUGA: MSM: Tindak Tegas Pelaku Rasial dan Persekusi Terhadap Mahasiswa Papua

Indra mengatakan, untuk menangkap kedua pelaku, polisi membentuk tim khusus. Karena kasus persekusi di Kawasan Modern Cikande tersebut menjadi atensinya karena bentuk premanisme. Apalagi, pelaku menyebar video telanjang kedua korban di media sosial.

“Perbuatan pelaku ini telah membuat korban tertekan psikisnya, karena fotonya telah disebar di media sosial,” katanya.

Dalam catatan kepolisian, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perampasan ponsel. Keduanya pernah mendekam Lapas Kelas II A Serang dan bebas pada 2009 dan 2017.

“Kedua pelaku juga diketahui sudah enam kali melalukan aksi perampaan dan persekusi bersama kelompoknya di Kawasan Industri Modern Cikande. Keduanya kami sangkakan melanggar berlapis Pasal 365 KHUP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 6 tahun penjara,” kata Indra. (fahmi sai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritik Kaukus Parlemen Papua untuk Aparat TNI dan Polri


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler