jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan sejumlah surat telegram secara serentak pada Sabtu (4/4). Surat telegram itu dikeluarkan menyikapi pandemi virus corona yang sedang terjadi di Indonesia.
Salah satunya adalah telegram yang mengatur tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang. Dalam telegram dengan nomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 yang diteken Komjen Listyo Sigit Prabowo, polisi bisa memidanakan TKI yang menolak isolasi.
BACA JUGA: Orang Tanpa Gejala Corona Harus Tetap Isolasi Diri Sebelum Bertemu Keluarga
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya telegram itu. “Diharapkan ada isolasi (dilakukan TKI),” kata Argo ketika dikonfirmasi, Senin (6/4).
Menurut dia, para TKI harus patuh akan aturan yang sudah dikeluarkan yakni terkait isolasi mandiri. “Ini untuk kebaikan dirinya sendiri dan orang lain,” sambung Argo.
BACA JUGA: Bagi yang Isolasi Mandiri, Jangan Lupa Lapor Puskesmas Ya
Adapun sejumlah poin yang dimuat dalam telegram itu adalah unit reserse di semua wilayah wajib mendata para TKI yang berasal dari negara pandemi corona.
Khusus di pintu masuk pelabuhan, bandara udara, pos lintas batas darat, setiap anggota reserse wajib mendampingi pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba atau TKI.
BACA JUGA: Nikmati Isolasi Pandemi Corona, Model Cantik Senang Tak Bercelana
Kemudian, apabila ada yang menolak melakukan isolasi, maka TKI itu bisa dipidana karena melanggar Pasal 90 sampai Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Jajaran reserse juga diwajibkan melakukan koordinasi dengan penyelanggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Karantina terkait pelaksanaan di lapangan. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan