Tegas, PSI Menolak Wacana Pemprov DKI yang Mewajibkan Warga Mengganti E-KTP

Senin, 18 September 2023 – 19:15 WIB
E-KTP digital. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana menolak keras wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan warga ibu kota mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Pencetakan ulang itu harus dilakukan lantaran status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

BACA JUGA: DPRD DKI Minta Disdukcapil Menjamin Stok Blangko e-KTP Menjelang Pemilu 2024

Menurut William, pencetakan ulang e-KTP itu merupakan ajang pemborosan anggaran dan bukan program prioritas.

"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukan hal yang prioritas dilakukan," kata William dalam keterangannya, Senin (18/9).

BACA JUGA: Kasus eKTP: KPK Periksa Politikus Golkar

Selain pemborosan, upaya tersebut akan menyulitkan dan merepotkan warga di DKI Jakarta.

Warga mesti ke kelurahan untuk mengurus.

BACA JUGA: Persis Solo Hancurkan PSIS Semarang, Sananta Luar Biasa

Kelurahan juga akan kewalahan untuk melayani warga.

"Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di e-KTP," kata dia.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menilai lebih baik pengubahan nama DKI menjadi DKJ dilakukan dalam database saja, tidak perlu hingga fisik e-KTP.

"Untuk pemilik e-KTP baru saja mungkin yang perlu diubah fisik e-KTP-nya. Pemilik e-KTP pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang e-KTP pada 2024.

Hal ini lantaran status Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.

“Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucap Budi saat dihubungi, Senin. Menurut Budi, kebutuhan blangko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler