TEGAS! Tak Miliki IMB 10 Bangunan Liar Dibongkar

Kamis, 28 Juli 2016 – 02:33 WIB
Petugas Satpol PP saat membongkar bangunan tanpa IMB di Pekanbaru, Riau, kemarin. Foto: Riau Pos/jpg

jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunjukkan taringnya di Pekanbaru, Riau, Rabu (27/7) kemarin. 

Satu persatu bangunan dari 10 unit yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Delima Tampan, Pekanbaru, Riau langsung dirobohkan.

BACA JUGA: Rumah Sakit Sangkal Salah Beri Obat, Ini Sikap Keluarga Korban

Untuk mengantisipasi keributan yang terjadi dalam penggusuran itu, sejumlah anggota TNI-Polri ikut membantu menjaga keamanan.

Pantauan Riau Pos (Jawa Pos Group) dilokasi, suasana Jalan Tuanku Tambusai saat itu terlihat ramai, bahkan para pengendara sepeda motor baik itu roda empat tak ingin ketinggalan menyaksikan aksi para petugas melakukan penertiban.

BACA JUGA: Stok STNK Langka, Bakal Kosong Enam Bulan

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menjelaskan, bahwa pembongkaran tersebut dilakukan atas dasar perda Kota Pekanbaru, Rabu (27/7).

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak Satpol PP telah melakukan pemberitahuan dan sosialisasi. Baik melalui surat maupun didatangi langsung.

BACA JUGA: Bayi Meninggal di RS, Beginilah si Ibu Menyampaikan Kesedihannya

"Hal ini kami bongkar sesuai perda," ungkap Zoel, sapaan Kasatpol PP saat ditemui dilokasi.

Ditegaskannya, bangunan yang dibongkar ini tidak berizin dan melangggar garis sepadan bangunan (GSB).

Himbaunya masyarakat tidak boleh membangun ataupun berjualan karena akan merusak keindahan dan ketentraman Kota Pekanbaru.

Sebelum eksekusi dilakukan, lanjut Zoel, pihaknya juga melakukan pemberitahuan kepada penyewa agar mengeluarkan barang dan dagangan.

"10 unit bangunan liar ini terpaksa kami bongkar. Karena sudah lama kami beri tahu tapi tak diindahkan. Alhamdulillah tidak ada perlawanan dan berjalan lancar," jelasnya.

Sementara itu, Zoel membenarkan para penyewa ruko dan bangunan liar ini membayar kepada seseorang, yang selama ini menerima uang tersebut.

Namun, Zoel tidak menyebut siapa orang menerima uang sewaan dari penyewa itu.

"Yang mengaku pemilik itulah yang mengambil sewaannya orangnya tidak ada disini," jelasnya.

Pembongkaran ini pun menurut zoel, supaya tidak memperbanyak kerugian mereka. Makanya langsung dilakukan eksekusi.

Untuk hari ini, memang khusus dilakukan pembongkaran bangunan liar yang tak memiliki izin. Selanjutnya untuk bangunan liar yang masih banyak berserak di Kota Pekanbaru akan terus digusur pihaknya.

Ia mengimbau bagi masyarakat pendatang dan yang sudah tinggal di Pekanbaru agar tidak membangun atau berjualan diteraas badan jalan, torotoar dan lahan milik pemerintah. Itu sangat dilarang demi keindahan kota.

Dan itu juga dilakukan untuk keselamatan bagi masyarakat. Sementara untuk kegaiatan penindakan ini setiap saat akan dilakukan.

"Kami berharap masyarakat patuh dengan aturan perda yang ada supaya Kota kita ini tetap terjaga keindahannya," ungkapnya.

Sementara itu seorang penghuni toko Wati (30) saat ditemui Riau Pos hanya bisa pasrah.

Dari pengakuannya ia telah lama membuka usaha assessoris mobil di toko tersebut, ia juga sedikit mengungkapkan rasa kekecewaanya karena menurutnya pemerintah tidak melakukan penggusuran di tempat bangunan lainnya.

"Harusnya pemerintah adil, jangan hanya bangunan disini aja yang lain kan masih banyak," ungkapnya. (Man/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Meninggal di RS, Diduga karena Perawat Salah Kasih Obat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler