jpnn.com - Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa mantan penyidik lembaga antirasuah Ronal Paul Sinyal menjadi bukti Sekjen PDI Perjuangan menjadi tokoh yang dibidik.
"Makin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti, dan sekaligus mengkonfirmasi HK memang ditarget sejak lama," kata Todung melalui keterangan persnya, Kamis (9/1).
BACA JUGA: Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
Todung menyatakan Ronal ketika diperiksa pada Rabu (8/1) kemarin ditanya penyidik KPK soal keterlibatan Hasto dari kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Menurutnya, keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias. Sebab, Ronal tidak melihat dan mendengar langsung peristiwa yang terjadi
BACA JUGA: Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
"Tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK," kata Todung.
Pria bergelar profesor itu menilai aneh KPK memeriksa mantan penyidik lembaga tersebut dalam menangani perkara yang sama.
BACA JUGA: Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
"Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik, kok, memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama," ujarnya.
Todung melanjutkan pemeriksaan penyidik sebenarnya biasa dilakukan di pengadilan oleh majelis hakim yang biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan.
Namun, kata dia, pemeriksaan ke penyidik hanya dilakukan oleh hakim ketika ada saksi yang mengubah keterangan atas dugaan tekanan atau pemaksaan.
Todung menilai praktik penyidik KPK saat ini memeriksa mantan pengusut kasus tidak etis, apalagi saksi itu sudah menyimpulkan suatu perkara hukum.
"Ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Menurut Todung, mantan penyidik yang diperiksa menyimpulkan bahwa uang suap Harun ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan berasal dari sumber lain.
Dia mengatakan keterangan mantan penyidik bertentangan dengan putusan persidangan bahwa uang suap bersumber Harun Masiku.
"Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum," katanya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan