Tegas, Vietnam Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara kepada Penyebar Virus Corona

Selasa, 30 Maret 2021 – 19:21 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, HO CHI MINH - Pengadilan di Vietnam menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pramugara yang terbukti bersalah melanggar aturan karantina COVID-19 dan menyebarkan virus itu ke orang lain.

Menurut Kementerian Keamanan Publik Vietnam, vonis terhadap Duong Tan Hau itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, Selasa (30/3).

BACA JUGA: Kejaksaan Musnahkan 4 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam

Dakwaan terhadap Hau menyebutkan bahwa dia melanggar peraturan karantina 14 hari yang berlaku di Vietnam sejak virus corona menyerang negara tersebut awal tahun lalu.

Dia diketahui bertemu dengan 46 orang setelah mendarat dari Jepang pada November.

BACA JUGA: Sukses Menangani COVID-19, Vietnam Rekomendasikan Penggunaan 2 Vaksin Ini

Hau telah berbaur dengan orang lain selama masa karantina negara bagian dan menurut dakwaan mengunjungi kafe, restoran, dan menghadiri kelas bahasa Inggris sementara dia seharusnya mengisolasi diri. Dia dinyatakan positif COVID-19 pada 28 November.

Pelanggaran Hau mengakibatkan karantina dan pengujian sekitar 2.000 orang lainnya di kota dengan biaya 4,48 miliar dong (sekitar Rp2,8 miliar), menurut surat dakwaan.

BACA JUGA: Vietnam Akhirnya Keluarkan Izin untuk Vaksin dari Negara Barat

Media pemerintah mengatakan dia telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya.

"Pelanggaran Hau serius, membahayakan masyarakat, dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata pernyataan itu.

Reuters tidak dapat segera menghubungi pengacaranya untuk dimintai komentar.

Vietnam telah dipuji atas upayanya untuk menahan virus melalui pengujian dan pelacakan massal serta karantina terpusat yang ketat. Negara itu mencatat kurang dari 2.600 infeksi COVID-19 dan hanya 35 kematian akibat penyakit tersebut.

Pada Desember, Vietnam menghukum kepala Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hanoi selama 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan kesalahan terkait dengan pengadaan peralatan yang dimaksudkan untuk membantu mengatasi wabah COVID-19. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler