Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono

Jumat, 18 Oktober 2024 – 10:51 WIB
Tangkapan layar-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Pj Gubernur Papua Tengah Anwar Harun Damanik di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Jakarta, Jumat (18/10/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Teguh Setyabudi sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta. Teguh Setyabudi resmi menggantikan Heru Budi Hartono yang menjabat pj gubernur Jakarta sejak Oktober 2022.

Selain itu, Mendagri Tito juga melantik Anwar Harun Damaik sebagai pj gubernur Papua Tengah. Anwar menggantikan Ribka Haluk yang dilantik pada 11 November 2022.

BACA JUGA: Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Pelantikan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat.

Pelantikan tersebut juga dirangkaikan dalam pelantikan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan (TP PKK).

BACA JUGA: Jakarta & IKN Diusulkan Jadi Twin City, Heru Budi: Sesuaikan dengan Aturan

"Saya menteri dalam negeri atas nama presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Teguh Setyabudi sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta dan Saudara Anwar Harun Damanik sebagai penjabat gubernur Papua Tengah," kata Mendagri Tito.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA: Mendagri Tito: Daya Beli Masyarakat tidak Menurun, tetapi Meningkat

Lalu, Keppres RI Nomor 154/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan dengan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Atas nama Presiden Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ari menerangkan bahwa dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta.

Diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.

Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.

Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.

Dalam rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kemendagri.

Salah satu dari nama tersebut, yakni Teguh Setyabudi yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.

Lalu, Akmal Malik yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan. Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler