jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi usulan konsep kota kembar atau Twin City untuk DKI Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Konsep Twin City sendiri diusulkan oleh Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).
BACA JUGA: Resmikan Istana Negara di IKN, Jokowi: Saya Harus Omong Apa Adanya
Menurut Heru, dirinya tidak ingin berpendapat banyak karena telah ada aturan yang mengatur.
“Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih di dalam koridor Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ucap Heru di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (14/10).
BACA JUGA: Istana Bantah Jokowi Cuci Tangan karena Serahkan Tugas Keppres IKN ke Prabowo
Dia menuturkan bahwa saat ini sudah ada 2 aturan masing-masing yang mengatur soal Jakarta dan IKN.
“Ada undang-undang IKN dan undang-undang DKJ,” kata dia.
BACA JUGA: Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
Untuk itu, untuk pemberlakuan IKN secara efektif sebagai ibu kota, tinggal menunggu Keputusan Presiden.
“Efektifnya nunggu kepres atau perpres. Di dalam APBD kami, pembahasan masih daerah khusus ibu kota,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan Keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN akan diteken oleh presiden selanjutnya, yakni Prabowo Subianto.
"Ya mestinya gitu, presiden yang baru, Pak Prabowo," ucap Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Senin (7/10).
Adapun, konsep Twin City menjadi solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang menjelaskan bahwa konsep ini melibatkan dua kota utama yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan.
Satu kota menjadi ibu kota de jure dan lainnya de facto. Ibu kota de jure terakomodasi secara resmi oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara.
Sementara itu, pengakuan ibu kota de facto lebih berdasar pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang berjalan. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi