jpnn.com, TASIKMALAYA - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota organisasi Islam Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Semua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Polisi Gelar Reka Ulang Adegan Penyerangan Rombongan Kiai NU dan Banser di Karawang
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan penganiayaan," kata Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan, Sabtu.
Dia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan adanya seorang anggota Banser yang dikeroyok oleh sekelompok anak muda di Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya pada 31 Desember 2024.
BACA JUGA: Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
Polisi, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan lima orang, dua orang dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
"Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya," katanya.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Dia menyebutkan tiga tersangka yang ditahan berinisial RIY (22), GAN (20), dan DEN (21) yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas warga Kabupaten Tasikmalaya, dengan korban inisial S (32) kader Banser di Kecamatan Kadipaten.
Peristiwa pengeroyokan itu, kata Jajang, bermula ketika korban melintas di lokasi kejadian melihat sekelompok pemuda terlihat sedang mabuk, kemudian menegurnya karena dianggap mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.
Teguran korban itu tidak diterima oleh pelaku, sehingga terjadi percekcokan yang akhirnya berujung pada pengeroyokan sampai korban menderita luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Korban mengalami luka serius di kepala dan sempat dilarikan ke Puskesmas Ciawi sebelum dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya kritis," katanya.
Dia menyampaikan polisi selanjutnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku, lalu dilakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami motif para tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap pemuda kader Banser di daerah itu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti