jpnn.com, BANDUNG - Media centre DPW PAN Jawa Barat (Jabar) menyikapi pemberitaan yang beredar di salah satu media pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu, tentang tuntutan kompensasi suara Desy Ratnasari (anggota DPR-RI) Seharga Rp 462.210.000 dari Iman Adinugraha caleg DPR RI pada Pemilu Legislatif 2019 Partai Amanat Nasional dapil Jabar-IV (Kota & Kab. Sukabumi).
Media Center PAN Jabar (MC DPW PAN Jabar), menyampaikan bahwa Desy Ratnasari tidak sedang mempersoalkan instruksi surat DPP dengan nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020, yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.
BACA JUGA: Desy Ratnasari Menangis Ditampar Christine Hakim
Surat tersebut mengenai tata cara kompensasi/penghargaan dan batas waktu pembayaran kompensasi untuk Caleg tidak terpilih hasil Pemilu Legislatif 2019.
Namun, pihak MC DPW PAN Jabar mengklarifikasi substansi pemberitaan yang beredar di Sukabumi beberapa hari lalu, bahwa tanpa suara Iman Adinugraha, Desy Ratnasari tidak akan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
BACA JUGA: Pengin jadi PNS, Guru Honorer Tua Bertemu Desy Ratnasari, Puas
“Pertama, bahwa saudara ku Iman Adinugraha yang memilih berkomunikasi di publik terkait persoalan interupsi internal antar kader partai merupakan langkah yang keliru,” ujar MC DPW PAN Jabar, Minggu (21/3).
Sesungguhnya, kata MC DPW PAN Jabar, hal tersebut dapat dikomunikasikan antar kader partai secara internal, apalagi sudah ada petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran kompensasi dengan batas waktu pembayaran kompensasi tanggal 30 September 2021.
BACA JUGA: Desy Ratnasari Bertanya ke Nadiem: Anggaran Gaji PPPK di 2021 kok Enggak Ada?
Artinya, lanjutnya, masih ada waktu untuk melakukan pembayaran kompensasi selama kurang lebih 6 (enam) bulan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Kedua, saudaraku Iman Adinugraha melalui statementnya di media publik dapat memicu kegaduhan internal bagi para Caleg yang tidak terpilih dalam mempersoalkan dan menyelesaikan Kebijakan Ketua Umum PAN dalam surat instruksi DPP PAN tersebut,” ucapnya.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat memicu spekulasi politik bukan hanya dari konstituen atau pemilih para anggota DPR (RI/Provinsi/Kabupaten/Kota) di dapil nya masing-masing, tetapi juga akan melemahkan citra dan marwah Partai Amanat Nasional secara umum.
Menurutnya, secara etika perbuatan mempersoalkan dana kompensasi tersebut tidak perlu dibawa sampai ke ranah publik. Karena itu, pihaknya menilai dalam hal ini perlu kebijaksanaan dari para anggota DPR dan caleg tidak terpilih.
“Supaya bersinergi membina partai dan konstituen dengan cara yang positif, bukan dengan mempersoalkan dana kompensasi yang sifatnya cenderung lebih ke urusan pribadi. Ibaratnya seperti mencoba menunjukkan persoalan keluarga untuk dilihat tetangga,” ungkap MC DPW PAN Jabar.
Sebagai anggota keluarga yang saling menyebut dengan kata “Saudaraku”, tentu akan mempertimbangkan dan tidak akan mungkin mau melakukan hal demikian.
“Kecuali mungkin kalau yang bersangkutan sudah bukan kader yang saling bersaudara lagi, atau mungkin berminat ingin keluar dari kader partai. Sehingga merasa sudah tidak harus mempertimbangkan dan memiliki tanggung jawab lagi untuk bersama menjaga citra Partai Amanat Nasional,” papar MC DPW PAN Jabar.
Ketiga, kader PAN Jabar telah diperintahkan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat pelantikan Desy Ratnasari, sebagai Ketua di DPW PAN Jabar, untuk bersama membangun citra dan marwah PAN Jabar serta menjaga proses politik sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat Jawa Barat.
“Namun yang saudaraku Iman Adinugraha lakukan justru sebaliknya, yaitu mendegradasi sosok Ketua DPW PAN sebagai representasi PAN di Jabar dan citra PAN melalui pemberitaannya,” kata MC DPW PAN Jabar.
“Keempat, narasi terpilihnya Desy Ratnasari sebagai anggota DPR-RI periode 2019-2024 karena ada penambahan suara Iman Adinugraha, sebagaimana yang dikatakannya dalam pemberitaan “karena adanya tambahan dari perolehan Iman tersebut maka jumlah suara total yang didapat memungkinkan Desy bisa mendapatkan kursi menjadi caleg terpilih,” imbuh MC DPW PAN Jabar.
MC DPW PAN Jabar menyampaikan tentang kebenaran bahwa tanpa kontribusi perolehan suara Iman Adinugraha, perolehan suara Desy Ratnasari sendiri telah dapat membuat dirinya terpilih lagi sebagai anggota DPR-RI, dan bisa mempertahankan kursi PAN di dapil Jabar-IV (Kota & Kab. Sukabumi).
Hal tersebut berdasarkan data perolehan suara Desy Ratnasari sebagai berikut. Total perolehan suara; di Kota Sukabumi 19,571, suara partai 8,955 suara, di Kabupaten Sukabumi 66,907 suara, suara partai 28,122. Total perolehan suara Desy Ratnasari adalah 86,478 suara, dan total suara partai adalah 37,077 suara.
“Maka total suara Desy Ratnasari sebagai caleg terpilih ditambah suara partai adalah 123.555 suara. Perolehan ini menempatkan Desy Ratnasari di kursi ke- 4 dari 6 kursi yang ada di Dapil Jabar IV (Kota/Kab. Sukabumi). Sekali lagi, tanpa harus ditambah suara yang diperoleh saudara Iman Adinugraha yang berjumlah 46.221 suara tersebut,” tegas MC DPW PAN Jabar.
MC DPW PAN Jabar berkepentingan untuk meluruskan beberapa hal dan menyampaikan kebenaran sekaligus mengajak seluruh pengurus maupun kader PAN di DPW maupun di tingkat DPD untuk mengedepankan kebersamaan.
Itu bertujuan menjaga soliditas internal, dan membiasakan untuk bertabayyun apabila ingin menyampaikan aspirasi, masukan atau kritikan terhadap sesama kader maupun pimpinan di partai.
“Hal ini sesuai dengan arahan dan amanat Ketua Umum PAN saudaraku Zulkifli Hasan yang menyampaikan ‘Janganlah kader atau pengurus mengurus pengurus lain, justru harus bekerja memajukan partai di wilayah masing-masing saja dengan proses politik yang bijak dan beretika’,” kata MC DPW PAN Jabar.
“Semoga kita kader PAN Jabar dapat kepercayaan dari masyarakat Jabar khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sebagai partai yang menjaga, melaksanakan dan memperjuangkan amanat masyarakat di dunia politik,” pungkas MC DPW PAN Jabar. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil