Tekan Impor Smartphone, Kemenperin Dukung Aturan TKDN

Sabtu, 04 Juli 2015 – 10:24 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan dukungannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menetapkan aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat 4G. Kandungan lokal dalam gawai 4G yang sebesar 30 persen berlaku efektif 1 Januari 2017.

“Kami mendukung dan akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 69 tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini,” tegas Menperin Saleh Husin, Sabtu (4/7).

BACA JUGA: Asyiik! BNI Siapkan Rp 60 Triliun Hadapi Kebutuhan Lebaran

Menurut Menperin, nantinya penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) smartphone tersebut tidak hanya menyangkut perangkat keras tetapi juga perangkat lunak alias software. Tujuannya untuk mengurangi impor yang selama ini terjadi.

“Pada 2012, Indonesia mengimpor smartphone sebanyak 70 juta unit dan di tahun 2014 diturunkan menjadi 54 juta unit. Jadi sudah turun sekitar 23 persen dan ke depan akan ditekan terus,” ujarnya.

BACA JUGA: Inilah Besaran Jatah Saham Kaltim di Blok Mahakam

Di samping itu, imbuhnya, ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah dilakukan di dalam negeri yang telah memenuhi TKDN 20 persen. Merek-merek tersebut adalah Polytron, Evercoss, Advan, Axioo, Mito, Gosco, SPC, Asiafone, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Bolt, Ivo, Lenovo, dan Samsung. Total kapasitas produksi mencapai 23,02 juta per tahun. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Terendah di Asia, Anggaran Perumahan Harus Ditambah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta Pertamina dan Pemprov Kaltim Rukun soal Saham Blok Mahakam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler