Tekan Inflasi di Daerah, Mendagri Keluarkan SE Penggunaan Belanja Tidak Terduga

Senin, 22 Agustus 2022 – 07:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Foto: dokumentasi Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. 

SE bernomor 500/4825/SJ tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

BACA JUGA: Laju Inflasi Indonesia Dinilai Masih On The Track Dibandingkan Negara Lain

SE tersebut merupakan bentuk respons cepat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantu menyelesaikan permasalahan inflasi di tingkat daerah.

Dalam SE itu, Mendagri Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengoptimalkan penggunaan APBD untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, serta ketersediaan bahan pangan.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi, Pak Jokowi Langsung Bereaksi

“Daerah diminta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak inflasi di masing-masing daerah. Apabila kebutuhan anggaran tersebut belum tersedia, maka daerah dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT),” kata Mendagri Tito dalam keterangannya, Minggu (21/8).

Mantan Kapolri ini menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah dengan tim pengendali inflasi di tingkat daerah maupun pusat. Langkah tersebut selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Sampaikan 4 Pesan Penting di Perbatasan Indonesia

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebutkan untuk menanggulangi inflasi di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota dapat menggunakan dua sumber anggaran.

Pertama, anggaran dari kegiatan yang sudah dialokasikan pada APBD dan dapat dianggarkan dalam perubahan APBD. Kedua, kebutuhan anggaran tersebut dapat menggunakan alokasi BTT.

“Penggunaaan BTT dapat dilakukan dengan cara menggeser anggaran kepada perangkat daerah terkait melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD,” kata Agus Fatoni. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler