jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) konsisten memastikan penyaluran pupuk subsidi tak akan dicampuri oleh mafia pupuk.
Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi mengungkapkan PKT resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pengamanan distribusi pupuk subsidi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto, S.H., M.H.
BACA JUGA: KLHK dan PKT Pulihkan Puluhan Hektare Lahan Bekas Tambang di Kalimantan
"Kerja sama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini merupakan kelanjutan dari komitmen perusahaan yang pertama kali diinisiasi PKT di wilayah Kalimantan Timur, bersama Kapolda dan Kejaksaan Tinggi setempat," ujar Rahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (10/3).
Rahmad menjelaskan pupuk berdampak besar kepada petani, produktifitas pertanian, dan ketahanan pangan nasional.
BACA JUGA: Program Makmur PKT Tingkatkan Produktivitas Padi di Kaltara Hingga 150 Persen
Oleh karena itu, PKT berupaya untuk memastikan penyaluran produk pupuk subsidi berjalan sebagaimana harusnya.
"Kami berharap, lewat sinergi dan kolaborasi ini, pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan di wilayah Sulawesi Selatan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk," jelas Rahmad.
BACA JUGA: Oknum Kades di Jember Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal, Terancam 6 Tahun PenjaraÂ
Adapun beberapa poin dalam MoU itu di antaranya seperti pengawasan dan pengamanan pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran pupuk PKT, koordinasi tugas dan fungsi antar instansi, juga sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk.
"Rangkaian inisiasi PKT untuk melakukan kerja sama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan di Indonesia," ungkap Rahmad.
PKT bertanggung jawab untuk mendistribusikan urea bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, seluruh wilayah Sulawesi yang terdiri dari Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo, serta Nusa Tenggara Barat.
Lalu, untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao) mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Secara keseluruhan, alokasi nasional untuk pupuk bersubsidi, masing-masing jenis sebesar Urea 4.232.704 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton, NPK 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus 11.469 ton, Organik granul 1.038.763 ton, dan Organik Cair 1.870.380 liter. S
Di wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2022 sendiri memperoleh alokasi Urea subsidi sebesar 335.643 ton dan NPK Formula Khusus sebesar 2.466 ton.
“Kami mengapresiasi sinergi yang baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas upaya kolaboratif ini. Kerjasama ini merupakan aksi nyata PKT untuk perluasan pengamanan distribusi pupuk di wilayah operasional perusahaan," tegas Rahmad.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytriyanto, S.H., M.H mengatakan mendukung program pemerintah dalam rangka pengamanan dan pengawalan penyaluran distribusi pupuk, salah satunya kerja sama bersama Pupuk Kaltim.
Menurutnya, kerja sama itu selaras dengan perintah dari Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia pupuk termasuk yang bersubsidi.
"Kami juga bekerja sama dengan instansi-instansi terkait, sehingga diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi yang antar instansi sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan di proses penyaluran pupuk khususnya pupuk subsidi," ucap Raden. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia