Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar

Jumat, 26 Februari 2021 – 22:00 WIB
Bea Cukai terus menggencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya aktif menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang digelar di seluruh daerah pengawasan.

Salah satu kegiatannya adalah operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan para penjual rokok, sekaligus mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan.

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sosialisasikan SIROLEG Versi 2021

Bea Cukai menggandeng Satpol PP melaksanakan operasi pasar gabungan di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, 16-19 Februari 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Eva Arifah Aliyah mengatakan petugas dari kedua instansi menyambangi toko-toko yang menjual rokok dan melakukan penegahan terhadap rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Selain melakukan penegahan, Bea Cukai Makassar juga memberi edukasi kepada pemilik toko terkait cara membedakan rokok legal dan ilegal, agar ke depannya mereka mampu memperhatikan rokok yang diterima untuk dijual kepada masyarakat luas.

“Upaya yang dilakukan tim dengan terjun langsung ke lapangan diharapkan dapat menjalin sinergi yang baik antar instansi pemerintah dan masyarakat, sehingga pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan dengan lebih mudah,” kata Eva, Jumat (26/2).

BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Eva menegaskan bahwa operasi ini tidak berhenti di Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng saja.

“Ke depannya kegiatan Gempur Rokok Ilegal akan dilanjutkan di kabupaten-kabupaten lain di wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar,” tambahnya.

Bea Cukai Denpasar juga menggelar operasi pasar di di sejumlah wilayah di Kabupaten Jembrana, antara lain Kecamatan Melaya, Pasar Pekutatan, Desa Banyubiru, TegalBedeng, Jalan Danau Kalimutu, Kecamatan Mendoyo, dan Kecamatan Medewi, pada 16 Februari 2021.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara memastikan bahwa rokok yang dijual pada toko-toko dan grosir adalah yang dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan sosialisasi juga diberikan kepada pemilik toko dan grosir agar selalu menjual rokok yang dilekati pita cukai.

“Kami terus menggalakkan kegiatan sosialisasi dalam rangka mengedukasi para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” kata dia.

Ia menambahkan pelaksanaan operasi pasar secara berkelanjutan diharapkan akan meningkatkan kepatuhan, kesadaran, serta edukasi bagi para penjual dan juga khususnya masyarakat Bali tentang produk yang dilekati pita cukai.

“Diharapkan juga agar penerimaan negara menjadi lebih optimal,” tegasnya.

Tak hanya di Makassar dan Denpasar, di Sabang Bea Cukai juga berkolaborasi dengan Satpol PP menggelar operasi pasar di Kecamatan Sukakarya dan Sukajaya, pada tanggal 17-19 Februari 2021.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, petugas menelurusi kios-kios para penjual eceran dan memberikan sosialisasi tentang bahaya pengedaran rokok ilegal di tengah masyarakat. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler