Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Senin, 05 Juli 2021 – 16:21 WIB
Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat.

Bea Cukai Jayapura melakukan kegiatan monitoring harga transaksi pasar terhadap harga rokok, serta sosialisasi gempur rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait dengan ketentuan cukai atas rokok yang dijual.

BACA JUGA: Rokok Ilegal dari Jateng Diamankan Bea Cukai di Perusahaan Ekspedisi Pekanbaru

Kegiatan sosialisasi cukai rokok juga digelar Bea Cukai Malang dengan menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Malang kepada Koperasi yang memiliki usaha pertokoan/ritel dan menjual rokok eceran, terkait identifikasi keaslian pita cukai 2021.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi para penjual rokok eceran serta membuat angka peredaran rokok ilegal bisa ditekan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, Senin (5/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Kepabeanan di Berbagai Daerah

Selain terkait rokok ilegal, sosialisasi juga membahas optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Bea Cukai Bandar lampung bersama Kepala Dinas Perkebunan setempat.

Sosialisasi membahas tiga bidang prioritas penggunaan DBHCHT yaitu di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

BACA JUGA: Amankan Hak Penerimaan Negara, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal

Sementara itu di wilayah Sulawesi Tengah, kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Pantoloan dengan mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala dalam rangka memberikan sosialisasi dan asistensi pemanfaatan DBHCHT.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkan DBHCHT di berbagai bidang dengan optimal,” ujar Sudiro.

Sosialisasi juga digelar Bea Cukai Sampit terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di tempat penjualan eceran (TPE) dan penyalur BKC minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sosialisasi memberikan pemahaman terkait tata cara pengajuan NPPBKC serta kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha yang memiliki NPPBKC sesuai peraturan yang berlaku. “Hal ini dilakukan demi menegakkan peraturan yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Sudiro. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler