Tekan Pungli, Urus Dokumen Kependudukan Bisa secara Online

Sabtu, 15 April 2017 – 09:33 WIB
Prof. Zudan Arif Fakrulloh (tengah). Foto: Gorontalo Post/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pengurusan identitas kependudukan. Salah satu caranya adalah memanfaatkan sistem online.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, masyarakat yang hendak mengajukan penerbitan atau pembaruan data kependudukan tidak perlu datang ke kelurahan, kecamatan, atau dinas dukcapil. Cukup mengajukan secara online.

BACA JUGA: Blangko e-KTP Dicetak, Prioritas DKI Jakarta

”Itu sudah mulai online,” ujarnya saat dihubungi kemarin (14/4).

Hanya, pengajuan itu berlaku untuk pengurusan identitas kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga.

BACA JUGA: Blangko e-KTP Mulai Disebar 20 Maret

Untuk perekaman e-KTP, warga tetap harus mendatangi lokasi. ”Cukup upload syarat, mereka akan dikabari kalau sudah jadi,” imbuhnya.

Sayang, program tersebut belum bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Ada sejumlah daerah yang belum mampu menyelenggarakannya. Penyebabnya, keterbatasan anggaran maupun akses internet.

BACA JUGA: Prof Zudan, Seluruh Pendapatan Hari Jumat Disedekahkan

Selain itu, kemampuan daerah yang sudah menjalankan program tersebut beragam. Ada yang sudah meliputi semua data kependudukan, ada juga yang baru sebagian. Misalnya akta kelahiran saja atau kartu keluarga saja.

”Memang bervariasi. Ada yang bisa empat layanan kependudukan. Seperti Tebing Tinggi, Surabaya, Tangsel, Sragen, dan Grobogan,” terangnya.

Ke depan, pihaknya terus mendorong penerapan program tersebut di seluruh daerah. Saat ini sudah ada payung hukum untuk menggenjot pelaksanaannya.

Salah satunya Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Zudan mengatakan, dengan diubahnya sistem menjadi online, upaya oknum nakal untuk melakukan pungli relatif bisa ditekan.

Selain itu, sistem tersebut diharapkan bisa mempermudah warga sehingga tidak malas untuk mengurus data kependudukan.

”Mengurangi waktu dan kebosanan menunggu di kantor-kantor,” ucap dia. (far/c11/agm)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler