Tekanan Darah Naik, Antasari Azhar Dilarikan ke Rumah Sakit

Senin, 29 Juni 2015 – 20:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang kini menjadi warga binaan di Lapas Tangerang dilarikan ke Rumah Sakit Omni Internasional. Terpidana perkara pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen itu mengalami tekanan darah tinggi.

Jimly Asshiddiqie yang juga kolega dekat Antasari mengungkapkan, mantan jaksa itu dilarikan ke rumah sakit  pada Sabtu (27/6) lalu. Sejak itu, Antasari langsung menjalani rawat inap.

BACA JUGA: Bareskrim Segera Tingkatkan Penyelidikan Kasus Megakorupsi ke Penyidikan

“Saya sudah menjenguk beliau. Saya dan Pak Antasari ini teman. Apalagi kami satu kampung, saya merasa perlu untuk bersilaturahim. Kita doakan mudah-mudahan proses pemulihannya berhasil dalam waktu cepat dan bisa kembali menjalankan aktivitasnya terutama selama bulan Ramadan,” ujar Jimly, Senin (29/6).

Menurut ketua Dewan Kehirmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu, Antasari selain mengalami darah tinggi juga menderita gula darah. Karenanya perlu untuk segera menjalani perawatan.

BACA JUGA: Awas! Ada yang Mengganggu Andrinof, Menggoyang Jokowi

Saat ditanya terkait kasus yang menimpa Antasari, Jimly juga mengaku merasa prihatin. Sebab, kuat dugaan Antasari sengaja dikriminalisasi.

Untuk itu Jimly yang juga guru besar ilmu hukum tata negara di Universitas Indonesia itu berharap agar kasus yang sama tidak menimpa Ketua KPK non aktif Abraham Samad maupun komisioner lainnya di lembaga antirasuah tersebut. Sebab, Indonesia membutuhkan KPK yang bisa bekerja efektif.

BACA JUGA: Buwas Bentuk Tim untuk Libas Korupsi

“Indonesia butuh KPK efektif bekerja, kalaupun ada kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki, tetapi tidak dengan cara mengorbankan pimpinan KPK seperti Antasari dan Abraham Samad,” ujar Jimly.

Antasari sebelumnya divonis 18 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Atas putusan tersebut, Antasari kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), karena merasa dikriminalisasi. Namun MA menolak mengabulkan PK tersebut.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Rini Disebut Hina Jokowi, Ini Reaksinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler