jpnn.com, KUALA LUMPUR - Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan mengaku pada prinsipnya menyetujui untuk mengintegrasikan sistem perekrutan pekerja migran dengan Indonesia.
Langkah tersebut, menurut dia, agar kedua negara bisa memperoleh informasi masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
BACA JUGA: BP2MI Berkomitmen Lindungi PMI, Benny Rhamdani Lakukan Ini di Sulut
"Dalam diskusi dengan Indonesia, mereka menyarankan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System/OCS) di Indonesia ... untuk saat ini, kami, berpikir Kementerian Dalam Negeri menggunakan 'Maid Online System' (MOS) yang Indonesia klaim tidak menyajikan informasi pekerja dari Indonesia yang masuk ke Malaysia," kata Saravanan dikutip Bernama, Selasa.
Menurut dia, tidak ada dalam nota kesepakatan (MoU) antara Indonesia dan Malaysia tentang penghapusan MOS.
BACA JUGA: Pemerintah Hentikan Pengiriman PMI ke Malaysia, Christina Aryani DPR Merespons, Simak
MoU membuka jalan bagi masuknya pekerja migran Indonesia untuk bekerja di sektor lain di Malaysia, termasuk sektor domestik.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Indonesia telah mengusulkan sistem tunggal yang memungkinkan kedua negara memiliki rincian pelamar kerja.
BACA JUGA: Moratorium Pengiriman PMI, Malaysia Siap Tawarkan Solusi
Dengan Malaysia menggunakan MOS membuat Indonesia tidak memiliki akses rincian PMI yang masuk ke Negeri Jiran tersebut.
Menurut dia, MoU bilateral Indonesia dan Malaysia masih relevan dan menegaskan bahwa masalah sebelumnya hanyalah kesalahpahaman
Pemerintah Indonesia pada 13 Juli lalu telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia.
Hal itu terjadi karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen MOS di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.
Sementara dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022 disepakati penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System sebagai satu-satunya kanal legal. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif