jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh lintas agama menandatangani deklarasi yang berisi komitmen menjaga NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945 demi mewujudkan Indonesia yang adil dan dama.
Ada tujuh tokoh yang meneken dokumen bertitel 'Deklarasi Agama-Agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai' itu, Senin (27/9).
BACA JUGA: Gus Yaqut Menjelaskan Idenya soal Doa Lintas Agama
Para tokoh yang menandatangani deklarasi itu ialah KH Abdul Muqsith Ghozali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, Rm Antonius Suyadi (Pengurus Konferensi Waligereja Indonesia), I Nyoman Widia (Parisade Hindu Dharma Indonesia), Gouw Ceng Sun (Perwakilan Umat Buddha Indonesia), dan Ws. Mulyadi mewakili Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN).
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi juga menandatangani deklarasi tersebut dan membacakannya.
BACA JUGA: Banyak Milenial Minati Khilafah & Jihad, Mahasiswa PTKI Harus Jadi Agen Islam Moderat
"Saya mengapresiasi pernyataan sikap para tokoh agama yang dituangkan dalam deklarasi," kata Kiai Zainut di Jakarta, Senin (27/9).
Menurutnya, masyarakat di era transformasi digital dihadapkan pada menguatnya populisme agama, maraknya hoaks, dan ujaran kebencian. Mantan anggota DPR itu menyebut hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
BACA JUGA: Muhammadiyah: Umat Islam Indonesia Perlu Moderat dan Maju
Oleh karena itu, Zainut menilai Deklarasi Agama-Agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai sejalan dengan ikhtiar pemerintah dalam penguatan moderasi beragama yang berprinsip pada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan.
Zainut menegaskan hal itu perlu diperkuat dengan memperluas akses bagi setiap individu untuk mempelajari agama secara komprehensif, sehingga tidak terjebak pada klaim kebenaran atas perbedaan pada aspek furuk.
Selain itu, Zainut juga menyatakan kehidupan beragama yang sehat, harmonis, dan rukun adalah modal sosial yang dibutuhkan dalam proses pembangunan bangsa. Menurutnya, moderasi beragama harus dapat mewarnai proses penataan dan pengembangan seluruh kehidupan masyarakat.
“Penguatan moderasi beragama mengacu pada sikap dan praktik keagamaan yang memiliki komitmen kebangsaan, penghormatan terhadap kearifan lokal, toleran, dan mengutamakan praktik beragama tanpa kekerasan,” kata Zainut.(esy/jpnn)
Isi Deklarasi Agama-Agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai:
- Kami berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan perdamaian untuk seluruh umat manusia tanpa kecuali. Segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian, dan perusakan tempat ibadah bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama.
- Kami berketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945 adalah bentuk final sebagai kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapa pun. Segala bentuk gerakan yang hendak mengubah ideologi negara dan kesepakatan bangsa ini bertentangan dengan kehendak agama-agama.
- Kami berjanji dengan sepenuh hati untuk mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD Negara Tahun 1945, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bersama di Indonesia sebagai panggilan ajaran keagamaan kami.
- Kami bersepakat untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi, dan kebersamaan antarumat agama dalam menyelesaikan segala problematika sosial kemanusiaan, kebangsaan, dan kemasyarakat demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera.
- Kami bertekad untuk hidup bersama secara rukun, damai, dan adil dalam keragaman agama berdasarkan prinsip dasar kemanusiaan, kebangsaan, dan kesederajatan sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Redaktur : Antoni
Reporter : Mesya Mohamad