Teken Penjanjian Kerja, Dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tetap Ajukan 4 Tuntutan

Rabu, 06 Oktober 2021 – 14:47 WIB
Ratusan dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta telah meneken perjanjian kerja (PK) dan tetap mengajukan 4 tuntutan utama mereka. Foto: dokumentasi Forum Eks PTY UPN Veteran Yogyakarta

jpnn.com, YOGYAKARTA - Ratusan eks pegawai tetap yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta akhirnya menandatangani perjanjian kerja (PK) sebagai PPPK.

Namun demikian, Ketua Forum Eks PTY UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan empat tuntutan mereka dalan peraturan baru.

BACA JUGA: 6 Tahun Berjuang, Dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta Akhirnya Teken Perjanjian Kerja

"Ada empat tuntutan kami di antaranya jenjang karier jabatan fungsional dan struktural yang jelas, masa kerja, pengakuan pangkat, golongan serta jenjang studi atau kualifikasi akademik," terang Arif kepada JPNN.com, Rabu (6/10).

Menurut dia, walaupun PK tersebut dirasa merugikan dosen PPPK, tetapi pertimbangannya setelah penandatanganan mereka akan tetap melakukan upaya-upaya yang berkeadilan.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Rekrutmen Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

Sementara itu, Yuni Siswanti selaku dosen dari Prodi Manajemen mengaku terpaksa menandatangani PK tersebut sebagai kelengkapan syarat calon PPPK, meskipun dia tidak sreg dengan isi perjanjiannya.

Yuni yang sudah bergelar doktor dan bekerja di UPN selama 24 tahun, merasa isi PK tersebut belum sesuai dengan tuntutan eks PTY. Sebab, gelar doktornya tidak diakui dan disetarakan S2.

BACA JUGA: 7 Polisi Ini Dipecat oleh Irjen Risyapudin Nursin, Ada Bripka Raniandini Yasa

Ketua Forum Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) Dyah Sugandini menyebut skema penyelesaian masalah SDM 35 PTNB dengan mekanisme pengangkatan PPPK melalui PermenPAN-RB No. 72 tahun 2020 belum menjadi solusi yang tepat.

Menurut Dyah, kurangnya fleksibilitas pada Perjanjian Kinerja (Lampiran III Peraturan BKN 18 tahun 2020) berdampak pada selama masa perjanjian kerja, kinerja tidak bisa maksimal.

Kemudian, tidak bisa memasukkan tambahan tunjangan karena bertambahnya anggota keluarga, tidak ada tambahan tunjangan karena kenaikan jabatan fungsional, tidak ada kenaikan gaji berkala.

Hal itu juga menjadi pertimbangan eks PTY UPN Veteran Yogyakarta menunda penandatanganan PK PPPK tersebut.

"Selanjutnya kami melakukan upaya negosiasi dengan kementerian dan kelembagaan terkait, termasuk di antaranya dengan KemenPAN-RB dan BKN yang menyiratkan adanya peluang untuk perbaikan atas PK PPPK yang mengakomodasi hal-hal yang telah kami sampaikan," tuturnya.

Berdasarkan hasil upaya itulah menurut Dyah, mendorong mereka menandatangani perjanjian kerja dengan tetap meneruskan agenda perjuangan pada pengawalan pada proses revisi PK PPPK tersebut. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler