6 Tahun Berjuang, Dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta Akhirnya Teken Perjanjian Kerja

Selasa, 05 Oktober 2021 – 21:28 WIB
Ketua Forum Eks PTY UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto saat menandatangani kontrak PK sebagai dosen PPPK. Foto: dokumentasi pribadi.

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan eks pegawai tetap yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta akhirnya menandatangani perjanjian kerja (PK) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Ketua Forum Eks PTY UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto, penandatanganan PK tersebut dilakukan setelah melalui negosiasi panjang dengan pihak rektorat.

BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I yang Bikin Honorer Ketar-Ketir

"Kami tanda tangan pada Senin, 4 Oktober 2021," kata Arif dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Selasa (5/10).

Semula ratusan eks PTY ini menolak menandatangani PK yang dikeluarkan Kemendikbudristek.

BACA JUGA: 7 Polisi Ini Dipecat oleh Irjen Risyapudin Nursin, Ada Bripka Raniandini Yasa

Namun setelah melalui negosiasi dengan pihak rektorat, beberapa pasal di dalam kontrak disepakati diubah, meskipun sebagian besar belum sesuai dengan apa yang tertuang dalam naskah akademik untuk perubahan peraturan yang berkeadilan.

Arif menjelaskan pascapenegerian UPN Veteran Yogyakarta pada 2014, eks PTY memiliki status yang tidak jelas. Bahkan, ketika lulus tes PPPK, sesuai PermenPAN-RB masa kerja mereka sebelumnya tidak diakui alias nol tahun dan pendidikan disetarakan magister (S-2).

BACA JUGA: PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tuntut Menhan Prabowo Turun Tangan

"Sementara Kemendikbudristek mengaku tidak bisa mengintervensi hal tersebut. Hal ini yang membuat kami awalnya menolak menandatangani PK tersebut," ucap Arif menjelaskan.

Dia menyebut beberapa upaya perjuangan telah dilakukan lebih dari enam tahun dilakukan lamanya. Antara lain, mengirim surat ke berbagai pihak untuk mengadukan nasib mereka, termasuk kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Melalui surat itu mereka menjelaskan berbagai permasalahan terkait peralihan SDM yang belum jelas pascapenegerian kampus.

Beberapa peraturan, misalnya, berdasarkan PermenPAN-RB No. 72/2020 Pasal 20 B Ayat 1) dan PermenpanRB No 29/2021 Pasal 38 Ayat 1, masa kerja sebelumnya tidak diakui alias nol tahun. Hal itu akan berdampak pada penurunan gaji, suasana kerja tidak kondusif, dan sulit mencapai target kinerja.

Sementara berdasarkan PermenPAN-RB No. 72/2020 Pasal 20 B Ayat 2, jenjang pendidikan Doktor tidak diakui dalam beberapa jabatan fungsional. Yang diakui hanya Doktor yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar (Profesor).

Dampaknya, akreditasi Prodi dan institusi terancam terdegradasi, Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi terhambat, data dosen PPPK sesuai kontrak (Perjanjian Kerja) tidak sinkron dengan data yang ada di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI).

Terkait dengan karier, belum adanya kejelasan perpanjangan Perjanjian Kinerja dan Karir bagi PPPK (PP No. 49 tahun 2018 Pasal 37 Ayat 1 dan 2 serta PermenPAN-RB No. 70/2020 Pasal 4 Ayat 2, Pasal a3 Ayat 5 dan Permenpan RB No. 23 tahun 2021 Pasal 37).

Hal itu berdampak belum adanya kepastian apakah perpanjangan PK dapat dilakukan sampai usia pensiun, belum ada kepastian apakah masa kerja sebelumnya dan peningkatan jabatan fungsional serta gelar akademik dapat diakui dalam perpanjangan PK tersebut.

"Namun setelah melakukan koordinasi dengan semua dosen dan tenaga kependidikan eks PTY UPN Veteran Yogyakarta, pada akhirnya kami memutuskan untuk menandatangani PK tersebut,' ucap Arif. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler