Teknologi Ride-Hailing Beri Peluang Positif

Minggu, 18 Oktober 2020 – 08:05 WIB
Logo Grab. Foto: Grab

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat transportasi Muslich Zainal Asikin mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Grab hendaknya menjadi masukan bagi semua pihak untuk beradaptasi dengan perkembangan digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital membawa disrupsi, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan ranah hukum.

BACA JUGA: Pengamat: Putusan Pengadilan Terhadap Grab Jadi Momentum untuk Relevansi Hukum Bisnis

“Mestinya semua pihak bisa memanfaatkan kehadiran perusahaan teknologi ride-hailing seperti Grab. Kehadirannya yang memberikan banyak peluang positif, maka kolaborasi dengan kehadiran platform-platform tersebut tentu akan makin mendorong kemajuan layanan transportasi Tanah Air,” ujar Muslich, dalam keterangan terulisnya, Sabtu (17/10).

Muslich menambahkan, regulasi selalu hadir dalam konteks ruang dan waktu tertentu dan di tengah perkembangan. Tidak tertutup kemungkinan regulasi harus beradaptasi.

BACA JUGA: Terkait Kasus Grab, KPPU Dinilai Tidak Memahami Ekonomi Digital

“Jika tidak, maka regulasi terancam gagal memberi kepastian hukum sekaligus memfasilitasi perkembangan bisnis yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan KPPU atas perkara dengan nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut batal, karena tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Masih Yakin Grab Indonesia Bersalah, KPPU Ajukan Kasasi

“Nah, dengan putusan PN Jaksel ini, kita semua perlu melihat lagi bagaimana semua pihak bisa beradaptasi,” ujar Zainal, yang juga Ketua Majelis Profesi Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini.

Muchlis mengungkapkan, jika semua pihak melihat putusan ini sebagai masukan untuk beradaptasi, maka regulatory framework di sektor transportasi, khususnya di bidang ride-hailing, akan mampu mengoptimalkan potensi dari perkembangan teknologi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan PT Grab Teknologi Indonesia (sebelumnya PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menyatakan bahwa Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.

Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.(jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler