Terkait Kasus Grab, KPPU Dinilai Tidak Memahami Ekonomi Digital

Rabu, 22 Juli 2020 – 19:23 WIB
KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum Grab atas dugaan melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi yang tergabung dalam PT Teknnologi Pengangkutan Indonesia (TPI) masih mengundang perhatian.

Pasalnya, putusan ini dinilai akan mempengaruhi regulasi ekonomi digital ke depan yang akan berimbas pada pengembangan dan investasi di sektor strategis.

BACA JUGA: Pakar Hukum Sesalkan Banyaknya Drama di Persidangan Kasus Grab

Pengamat teknologi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menilai KPPU tidak memahami pendekatan dan model bisnis baru di era ekonomi digital yang menggunakan platform layanan transportasi online.

Akibatnya, KPPU tidak dapat mengkonstruksi kerja sama antara Grab dan TPI secara tepat. Sebab, kerja sama tersebut bagian internal perusahaan.

BACA JUGA: Grab Sebaiknya Segera Membayar Denda Rp 29,5 Milliar

“Kerja sama ini bukan persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak ada kerugian di sisi masyarakat pengguna bisnis online, baik dari segi layanan maupun tarif,” kata Heru, di Jakarta.

Sebelumnya, KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.

BACA JUGA: Denda Rp 29,5 Miliar untuk Grab Bukti Kepastian Hukum, Investor Asing Pasti Senang

Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

“Keputusan ini tentu menjadi preseden tidak baik terhadap investasi karena adanya salah penafsiran mengenai persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU yang akan berdampak tidak baik terhadap investasi di Indonesia, khususnya untuk startup digital apalagi di era pandemi di mana masuknya investasi akan lebih sulit,” kata Hotman Paris Hutape, kuasa hukum Grab Indonesia, beberapa waktu lalu.

Pihak Grab menyatakan tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama perusahaan dengan TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kerja sama tersebut ditujukan untuk memfasilitasi penyewaan mobil yang hemat biaya bagi sejumlah mitra pengemudi yang ingin berpenghasilan jujur, namun tidak memiliki sarana kendaraan. Menurut Grab, sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi.

Grab memiliki berbagai program manfaat untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian tinggi dari konsumen secara konsisten.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler