Tekong Perlu Dijerat Pencucian Uang

Minggu, 08 September 2013 – 16:46 WIB

jpnn.com - MAKIN mengguritanya bisnis pengiriman tenaga kerja ilegal dinilai banyak pihak akibat minimnya penegakan hukum. Selama ini aparat penegak hukum sering tidak memahami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Mereka seringkali masih sekadar menerapkan KUHP. Instrumen undang-undang lain yang lebih memberatkan jarang diterapkan. Seperti misalnya pencucian uang yang dilakukan PJTKI maupun para tekong.

Asnifriyanti Damanik, Ketua Dewan Pembina YLBH APIK Jakarta selama ini aparat penegak hukum (APH) seringkali hanya menerapkan KHUP terhadap pelaku perdagangan orang. ’’Pemahaman terhadap undang-undang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) masih minim. Sehingga penuntutan yang dilakukan pun sangat ringan,’’ terangnya.

BACA JUGA: Ini Kualifikasi Capres-Cawapres PDIP

Menurut Asni, seharusnya dalam kasus perdagangan orang seperti pengiriman tenaga kerja ilegal selain bisa dijerat dengan UU TPPO, pelaku juga bisa disanksi UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu juga diamini oleh Wahyu Susilo dari Migran Care.

Wahyu mengatakan para penyalur tenaga kerja itu biasanya memang memiliki bisnis lain. Misalnya travel atau ticketing. ’’Nah dari sini harusnya pelaku juga bisa dijerat dengan pencucian uang. Sebab patut diduga uang untuk bisnis itu berasal dari hasil perdagangan orang,’’ terangnya.

BACA JUGA: PDIP Targetkan 152 Kursi di DPR

Wahyu menjelaskan, pengiriman TKI yang terjadi di Madura itu polanya seperti migrasi swadaya yang selama ini bertahun-tahun terjadi di Bawean. Menurut dia, jauh sebelum adanya batas-batas negara banyak orang-orang Bawean Gresik yang pindah ke Malaysia untuk mencari penghidupan. Pola itu kemudian berubah pada era 70-an ketika muncul PJTKI. Dari situ terjadi monopoli yang dilakukan PJTKI. Pada perjalanannya, praktik yang dijalankan PJTKI pun banyak yang menyimpang.

Asni dan Wahyu sepakat banyaknya terjadi praktik-praktik perdagangan orang di sejumlah daerah menunjukkan gagalnya peran gugus tugas trafficking yang sebenarnya memiliki peran dan pencegahan. Di setiap provinsi sebenarnya ada Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO). Di Provinsi peran gugus tugas ada langsung di bawah gubernur.

BACA JUGA: Soal @benhan Diurusi, Tapi Tak Fokus Tangani Napi

Gugus tugas merupakan lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Dari data gugus tugas diketahui korban perdagangan orang terbanyak ditempati saat ini di tempati Provinsi Jawa Barat. Posisi Jawa Timur berada nomor empat di bawah Jateng dan NTT. Pada tahun 2012 kemarin, ada korban 73 koraban trafficking asal Jawa Timur yang terdata Gugus Tugas. Sementara korban dari Jabar pada tahun yang sama tercatat 215 orang. (gun/jun/end)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Umumkan Capres, PDIP Tunggu Momentum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler