Soal @benhan Diurusi, Tapi Tak Fokus Tangani Napi

Minggu, 08 September 2013 – 15:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tindakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang begitu semangat memuluskan penangguhan penahanan atas Benny Handoko terus menuai kecaman. Denny dianggap tak punya tata krama birokrasi hanya demi mengeluarkan pemilik akun twitter @benhan itu dari penahanan.

Menurut anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo,  tindakan Denny merupakan bukti intervensi seorang pejabat tinggi negara terhadap institusi lain. "Menurut saya, dari aspek mental dan perilaku seorang birokrat, tindakan Denny terbilang sangat parah, karena dia dengan penuh kesadaran sengaja menabrak tatakrama birokrasi. Dia seperti pejabat yang tidak paham etika birokrasi," ujar Bambang di Jakarta, Minggu (8/9).

BACA JUGA: Tak Umumkan Capres, PDIP Tunggu Momentum

Lebih lanjut Bambang mengaku tak paham dengan hal yang mendasari Denny sehingga bertindak proaktif membantu penangguhan penahanan atas @benhan. Terlebih lagi, dalam salah satu cecuit di Twitter, Denny mengaku membujuk Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM untuk membebaskakan @benhan dari Rutan Cipinang. "Kalau Denny melakukan intervensi, Jaksa Agung patut tersinggung," sambun politikus Golkar itu. 

Bahkan, politikus yang dikenal dengan panggilan Bamsoet itu menyebut tindakan Denny tidak bermoral. "Karena itu, dia (Denny, red) harus meminta maaf kepada Jaksa Agung karena telah mengacak-acak pekerjaan jaksa yang menangani kasus Benny Handoko.  Penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh jaksa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut," tegasnya.

BACA JUGA: Jokowi Selalu Dielu-elukan, Utusan Kalbar Tersinggung

Bambang pun menilai Denny justru tidak fokus menjalankan kerja sebagai Wakil Menhukham. Buktinya, kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu kembali kebobolan dengan kasus kerusuhan di lapas kemarin (7/9) di LP Kota Padang Sidempuan. Sebelumnya, kasus kerusuhan di lapas terjadi di Tanjug Gusta Medan dan Labuhan Ruku di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Tak lama berselang, kasus puluhan tahanan kabur terjadi di Rutan Batam.

"Karena sibuk mengurus kasus Benny Handoko, Denny tidak fokus mengerjakan tugasnya memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan. Dalam kapasitasnya sebagai wakil menteri hukum dan HAM, Denny sudah seringkali mengalami disorientasi. Karena itu, Presiden SBY sebaiknya memberi teguran keras kepada pembantunya yang satu ini," kata Bambang seraya menambahkan, dirinya akan menanyakan tentang tindakan Denny itu dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menhukham, Senin (9/9).

BACA JUGA: Koordinasi Terputus, Polisi Sulit Mengusut

Sebelumnya, kecaman terhadap Denny dilontarkan ahli hukum pidana, Andi Hamzah. Guru besar ilmu hukum itu mempersoalkan etika Denny dalam memuluskan penangguhan penahanan atas @benhan. Andi mengaku tak habis pikir, karena Denny tak melakukan hal serupa pada tahanan lainnya.  

Untuk diketahui, Denny melalui akun twitternya mengaku sudah bertindak agar Benny bisa segera keluar dari Rutan Cipinang.  Saat bercecuit di twitter soal @benhan, Denny mengaku tengah berada di Jayapura. Dalam cecuit lainnya, Denny mengaku hanya melancarkan komunikasi antara kejaksaan yang telah menerbitkan penangguhan penahanan dengan Rutan Cipinang tempat @benhan ditahan.

Kasus @benhan diawali ketika Benny menulis di akun twitternya bahwa mantan anggota DPR dari Fraksi PKS, M Misbakhun, sebagai perampok uang Bank Century. Cecuit itupun direspon Misbakhun dengan meminta klarifikasi dari Benny.

Tak hanya permintaan klarifikasi, Misbakhun juga siap melakukan pertemuan langsung atau yang lebih dikenal dengan isitilah "kopi darat" dengan Benny untuk meminta penjelasan tentang cecuit "Perampok uang Century" itu. Namun, Benny tetap bersikukuh pada cecuitnya hingga membuat Misbakhun merasa difitnah dan dicemarkan namanya.

Karena permintaan klarifikasi dan kopi darat tak digubris, Misbakhun pada Desember 2012 lalu melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya. Akibat laporan itu, Benny terhitung mulai 13 Mei 2013 lalu menyandang status tersangka dan dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Selanjutnya, setelah berkas penyidikan tuntas maka penyidik Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Benny ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis (5/9) lalu, Benny dipanggil ke Kejari Jaksel dan langsung ditahan.

Ternyata penahanan itu memicu kontroveri. Di jagad maya, pengguna twitter ramai-ramai memasang tagar #FreeBenhan agar tersangka yang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara itu bisa dibebaskan. Denny pun termasuk dalam barisan pendukung agar @benhan dibebaskan dari tahanan. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terorganisasi Mulai Juanda, Batam, hingga Johor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler