jpnn.com, MAGETAN - Pemkab Magetan, Jatim menyetop izin rekomendasi pertambangan, selain PAD yang tidak seimbang dengan kerusakan yang ditimbulkan. Tambang juga dianggap merusak alam.
Data dari Pemkab Magetan, hingga saat ini sudah ada 50 lokasi izin tambang pasir atau batu yang tersebar di Kecamatan Parang, Karas, dan lainnya.
BACA JUGA: Selamatkan Geopark Batur dari Tambang Galian C
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 sudah beroperasi karena mendapat izin eksplorasi produksi. Sedangkan sisanya, belum bisa beroperasi, karena belum mendapat izin produksi.
Namun, jangan berharap akan ada tambahan lokasi tambang lagi karena Pemkab Magetan sudah menghentikan rekomendasi tersebut.
BACA JUGA: Tambang Galian C Bikin Lereng Gunung Batur Tak Lagi Hijau
Kepala Dinas Kominfo Magetan, Suwoto, mengatakan, hal itu sesuai dengan keputusan Bupati Magetan, Suprawoto.
"Alasannya selain merusak alam, PAD sektor tambang tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan untuk perbaikan jalan rusak akibat, dump truk yang memuat hasil tambang," tegas Suwoto.
Apalagi, PAD sektor minerba tahun 2018 kemarin tidak tercapai, dari target Rp 1,5 M hanya masuk Rp 1 miliar lebih. (yos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia