jpnn.com, SURABAYA - Disebut menelantarkan anak dan istri sendiri, seorang dokter wilayah Surabaya dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Jatim.
Ahmad Rizal Sahap, seorang dokter di salah satu rumah sakit Islam di Jalan Jemursari Surabaya itu Rabu (02/04) dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Jatim.
BACA JUGA: Istri Bunuh Suami yang Sudah Dua Kali Selingkuh
Terdakwa dianggap bersalah karena menelantarkan anak dan istrinya sendiri.
Dalam dakwaan jaksa, terdapat 2 pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
BACA JUGA: Dua Dokter Ini Bertengkar karena Chat WA Mesra
"Yakni melakukan kekerasan psikis dan penelantaran," tutur jaksa yang membacakan tuntutan tersebut.
Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan oleh istrinya sendiri, Ratri Prasetiya Ningrum ke Polda Jatim atas tuduhan kekerasan psikis dan penelantaran. Hal tersebut berawal pada November 2015 lalu.
BACA JUGA: Istri yang Bunuh Suami di RS Itu Terancam Hukuman Mati
Istri terdakwa menemukan percakapan di WA milik terdakwa, dengan perempuan lain. Hingga terjadi pertengkaran dan terdakwa meninggalkan rumah.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuh dengan Janda, Tepergok Lagi Asyik di Taman
Redaktur & Reporter : Natalia