"Malah seharusnya pengusaha itu dihukum," kata Suswono usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (10/2).
Dia mengatakan, kebanyakan status lahan terlantar tersebut adalah Hak Guna Usaha
BACA JUGA: Pimpro Sapi Impor Depsos Diperiksa KPK
Para pengusaha yang telah mengantongi izin, memanfaatkan pohon yang tumbuh dipermukaan lahannya dengan izin usaha pemanfaatan kayu, setelah habis kayu di lahan tersebut, lahan dibiarkan terlantar.Peraturan pemerintah terkait penanganan lahan terlantar sedang disiapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan akan disahkan bulan ini.
Ditambahkan, tanah yang dinyatakan telantar setelah melalui proses teguran hingga tiga kali dapat langsung diambil alih hak pengelolaannya oleh pemerintah.
Hingga saat ini diidentifikasi, dari data Kementerian Pertanian, sebanyak 7,13 juta hektar lahan telantar yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
"Minimal yang cocok untuk lahan 2 juta hektar
BACA JUGA: Belum Bebas dari Flu Burung
Selama ini sektor pertanian mengalami keterbatasan sumber daya lahanBACA JUGA: Fashion Show Dadakan di Kereta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerima Dana Bailout Sumbang SBY-Boediono
Redaktur : Tim Redaksi