Telantarkan Lahan, Seharusnya Pengusaha Dihukum

Rabu, 10 Februari 2010 – 13:09 WIB
JAKARTA- Pemerintah memastikan akan mengambil alih 7 juta hektar lahan sawah terlantar tanpa kompensasiMenteri Pertanian, Suswono mengatakn kebijakan tersebut sudah benar dan seharusnya tindakan terhadap pengusaha yang sengaja menelantarkan lahan itu mendapatkan sanksi yang lebih dari itu.

"Malah seharusnya pengusaha itu dihukum," kata Suswono usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (10/2).

Dia mengatakan, kebanyakan status lahan terlantar tersebut adalah Hak Guna Usaha

BACA JUGA: Pimpro Sapi Impor Depsos Diperiksa KPK

Para pengusaha yang telah mengantongi izin, memanfaatkan pohon yang tumbuh dipermukaan lahannya dengan izin usaha pemanfaatan kayu, setelah habis kayu di lahan tersebut, lahan dibiarkan terlantar.
Peraturan pemerintah terkait penanganan lahan terlantar sedang disiapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan akan disahkan bulan ini.

Ditambahkan, tanah yang dinyatakan telantar setelah melalui proses teguran hingga tiga kali dapat langsung diambil alih hak pengelolaannya oleh pemerintah.

Hingga saat ini diidentifikasi, dari data Kementerian Pertanian, sebanyak 7,13 juta hektar lahan telantar yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
Dari lahan tersebut akan diidentifikasi lahan yang sesuai untuk pertanian.

"Minimal yang cocok untuk lahan 2 juta hektar

BACA JUGA: Komjak Tindak Lanjuti Aduan Sigid

Selama ini sektor pertanian mengalami keterbatasan sumber daya lahan
Sedang kebutuhan terhadap pangan dan komoditas pertanian lain terus meningkat seiring meningkatnya populasi penduduk," ungkapnya.(lev/jpnn)

BACA JUGA: Belum Bebas dari Flu Burung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fashion Show Dadakan di Kereta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler