Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu

Jumat, 26 Agustus 2011 – 07:04 WIB

JAKARTA - Ditengah gegap gempita masyarakat yang ingin mudik lebaran, Kementerian Perthubungan mengeluarkan aturan untuk menjamin kenyamanan penumpang pesawat udaraDalam aturan baru itu maskapai didenda membayar Rp 300.000 per orang jika pesawat terlambat (delay) empat jam.

"Jangan dikesankan dengan aturan yang diberlakukan ini untuk memberatkan maskapai penerbangan

BACA JUGA: Waspadai Risiko Valas

Tidak sama sekali
Kebijakan ini dibuat untuk melindungi penumpang sebagai pengguna jasa penerbangan, yaitu berupa kompensasi bilamana maskapai dinilai lalai dalam melakukan kewajibannya," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan Bambang S Ervan kemarin.

Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengakut Angkutan Udara yang ditandatangani pada 8 Agustus 2011

BACA JUGA: Tiket Argo Anggrek Masih 80 Persen

Peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 29 Pasal ini berlaku tiga bulan sejak tanggal di tetapkan
"Persoalan keterlambatan penerbangan dari jadwal yang telah di tetapkan (delay) menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian," terangnya.

Selama ini masyarakat banyak sekali mengeluhkan ketidakprofesionalan maskapai penerbangan, yaitu keberangkatan penerbangan molor dari jadwal yang telah ditetapkan

BACA JUGA: Jumlah Penerima Raskin Masih Tinggi

Sangsi mengenai keterlambatan selama ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara"Kalau telat di bawah empat jam sudah ada KM 25 Tahun 2008, tapi Peraturan menteri ini tidak akan menghilangkan kewajiban itu," tandasnya.

Dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 Pasal 2 disebutkan pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udaraPasal 9 menyebutkan keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksut dalam pasal 2 terdiri dari, aKeterlambatan penerbangan (flight delayed), bTidak terangkutnya penumpang dengan alasan kepasitas pesawat udara (denied boarding passenger) dan cpembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Sementara mengenai jumlah ganti kerugian termaktub dalam Pasal 10 hurup a, kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uangJumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang"Selain diberikan ganti rugi tadi sesuai KM 25 Tahun 2008, penumpang yang tidak terangkut selama empat jam juga harus diberi kompensasi Rp 300 ribuJadi sangsinya dobel," tuturnya.

Pasal b menjelaskan, pemberian ganti rugi hanya diberikan sebesar 50 persen dari ketentuan hurup a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila ada moda transportasi selain angkutan udara.

Namun sayangnya terdapat celah bagi maskapai untuk berkelitHal itu tertuang dalam Pasal 13 bahwa pengangkut bisa dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian bilamana keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasionalFaktor cuaca yang dimaksud antara lain hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal atau kecepatan angin yang melampaui standar yang mengganggu keselamatan penerbangan.

Sedangkan faktor teknis adalah bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara, lingkungan menuju bandara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir atau kebakaranAtau terjadi antrian pesawat udara lepas landas, mendarat, atau lokasi waktu keberangkatan di bandar udara atau keterlambatan pengisian bahan bakar.

Bambang menegaskan bahwa KM 25 itu sudah ditetapkan dana akan dilaksanakan tiga bulan sejak ditandatanganiDia mengaku pembahasan dalam setiap keputusan kebijakan public seperti soal denda keterlambatan itu pasti sudah dikomunikasikan dengan pihak terkait"Sosialisasi dan kesiapan dari airline-nya itu, sudah dikirimkan ke masing-masing maskapai, dan sudah ada di lembar negara, sudah kita sosialisasikan juga," tuturnya.

Sementara itu Sekjen Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (INACA/Indonesia National Air Carrier Association), Tengku Burhanuddin meminta agar aturan yang tertuang dalam Permenhub No 77/2011 itu ditinjau ulang"Karena di dunia international itu tidak ada itu perusahaan penerbangan yang mengganti keterlambatan pakai uangBiasanya tanggung jawab memberi makan, bila delay berkepanjangan dan tidak ada lagi pesawat yang mengangkut, hotel penginapan dan atau mentransfer pada perusahan penerbangan lain," tukasnya.

Sementara itu, Inaca juga meminta tenggang waktu enam bulan sebelum Permenhub itu berlakuSebab perusahaan penerbangan harus membicarakan dengan pihak asuransi, mengadakan kontrak dengan asuransi ini karena berpengaruh pada santunanDengan adanya aturan baru ini maka kerja sama dengan pihak ketiga dalam masalah asuransi ini juga perlu ditinjau kembali"Keberatan-keberatan itu akan kita sampaikan ke pemerintah," jelasnya(wir)
      
Jangka waktu keterlambatan                                      Kompensasi
30-90 menit                                                  makanan dan minuman ringan
90-180 menit                                                ditambah makanan berat (nasi kotak) atau
    mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau penerbangan lain.
Diatas 180 menit                                              diinapkan di hotel terdekat
Diatas 4 jam                                                       Bayar Rp 300.000 / penumpang

Sumber : KM 25 Tahun 2008    dan Permenhub No 77 tahun 2011

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran, Beban Listrik Turun Drastis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler