Telat Laporkan Keuangan, Kemenhub Bekukan Rute Maskapai

Selasa, 10 Maret 2015 – 14:47 WIB
ilustrasi maskapai

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 18 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Niaga.

Direktorat Angutan Udara Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Anung Bayumurti‎ menjelaskan, badan‎ usaha niaga berjadwal maupun yang tidak berjadwal diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat bulan April 2015.

BACA JUGA: Tak Dipakai 21 Hari, Rute dan Slot Maskapai Otomatis Hangus

"Paling lambat harus dilaporkan ke kami akhir bulan April ini," ujar Anung di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3).

Dalam PM tersebut, maskapai juga diwajibkan menyampaikan‎ laporan kinerja operasi perusahaan. Laporan keuangan yang disampaikan juga harus menggunakan mata uang yang sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

BACA JUGA: Di Hadapan JK, Syamsul Laporkan 52 Daerah Belum Miliki BPBD

Jika ada yang melanggar, Kemenhub tak segan untuk memberikan sanksi berat pada maskapai tersebut. "Sanksinya tentu ada, bisa berupa sanksi administratif seperti teguran hingga ke pembekuan rute penerbangan. Itu jika terlambat atau tidak melaporkan laporan keuangannya," tegas Anung. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Kubu Agung Langsung Bicara Perombakan Fraksi di DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Tegaskan Konflik Golkar Belum Selesai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler