jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengomentari telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya antara lain melarang media menayangkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Menurut Poengky, telegram itu memang bersifat internal, tetapi berdampak langsung ke eksternal, dalam hal ini jurnalis.
BACA JUGA: 11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan
"Setelah membacanya, saya menangkap maksudnya, adalah ada poin yang dimaksudkan untuk menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual," kata Poengky dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Selain itu juga untuk melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press.
BACA JUGA: Soal Telegram Kapolri, Adies: Saya Akan Menanyakan, Kira-kira Apa Maksudnya?
"Namun di sisi lain ada hal yang menjadi pro kontra, misalnya poin pertama tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi," kata Poengky.
Poengky menuturkan, batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri dianggap sebagai membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
BACA JUGA: Seluruh Warga Jatim, Tolong Perhatikan Peringatan dari Pak Wayan Ini
"Kami berharap telegram ini direvisi, khususnya poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Poengky. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan