jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi terkait pengangkatan calon notaris, di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (6/11).
Dua tersangka itu adalah NA, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkumham dan LSH, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham.
BACA JUGA: Lompat Pagar saat Sidak, Menaker Hanif Dhakiri Panen Pujian
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, menjelaskan, pemeriksaan keduanya antara lain untuk mengusut ada tidaknya uang yang diterima dari notaris yang mengajukan permohonan.
"(Pemeriksaan terkait) ada tidaknya uang yang diterima oleh para tersangka dari calon notaris yang mengajukan permohonan tersebut," kata Tony, Kamis (6/11).
BACA JUGA: Moeldoko Pastikan TNI Prioritaskan Produk Dalam Negeri
Tak cuma itu, kedua tersangka ini juga dicecar soal tugas pokok dan fungsi dari jabatan mereka. "Serta mekanisme dari prosedur pengangkatan calon notaris," papar Tony.
Sejauh ini belum ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Perantara Ubah Identitas Office Boy demi Proyek Videotron
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Amien Rais
Redaktur : Tim Redaksi