jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan disebut-sebut menjadi klien PT. Cubes Consulting, yang disinyalir sebagai tempat penerimaan gratifikasi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Perusahaan itu antara lain PT. Telkom, PT. Sinar Mas, dan PT. Garuda Indonesia.
BACA JUGA: Saksi Sebut Anak Perusahaan Haji Isam Merupakan Klien Perusahaan Rafael Alun
Hal itu disampaikan saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Saksi menyebut sejumlah klien perusahaan besar swasta dan pelat merah yang dilayani oleh perusahaan milik terdakwa.
BACA JUGA: Terungkap di Persidangan Nama-nama Pemegang Saham Perusahaan Milik Rafael Alun, Oalah
Pada persidangan Rabu (4/10) hari ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tiga orang saksi dari perusahaan yang sahamnya dimiliki istri dan adik terdakwa, yakni PT Cubes Consulting. Mereka adalah Direktur Utama Gunadi Hastowo, Direktur Keuangan 2010-2023 Albertus Bambang Trinurcahyo, serta Staf Administrasi Keuangan Nuryana Dewi.
Awalnya, JPU menanyakan saksi Gunadi Hastowo terkait dengan bidang usaha yang dijalankan oleh PT Cubes Consulting. Saksi lalu menjawab perusahaan itu merupakan mitra penjual lisensi dari penyedia jasa IT perusahaan asal Jerman, SAP.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Seret Thio Ida di Persidangan Rafael Alun
Selanjutnya, JPU lalu bertanya soal klien-klien yang pernah dilayani oleh Cubes Consulting. Gunadi menyebut sejumlah nama-nama perusahaan yang pernah menggunakan jasa dari perusahaan Rafael Alun itu, mulai dari perusahaan pelat merah hingga grup besar konglomerat.
"Yang saya ingat yang besar, ya, pak, Garuda Indonesia itu klien besar pertama kali. PT Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia. Yang swasta itu Sinar Mas Group, Hassnur, terus ada grup Indomarco," kata Gunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
JPU lalu kembali menyebutkan nama-nama perusahaan yang diketahui pernah menjadi klien Cubes Consulting. Misalnya, PT Jhonlin Agro Mandiri dari Jhonlin Group dan Wilmar Group.
Namun, Gunadi yang juga merupakan teman Rafael selama mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), mengaku tidak pernah melayani klien-klien tersebut saat menjabat sebagai direktur utama.
Meski demikian, Gunadi membenarkan PT Astra Graphia Information Technology (AGIT) pernah menjadi klien dari Cubes Consulting. Sekadar informasi, AGIT merupakan anak perusahaan PT Astra Graphia Tbk. (ASGR), yang induknya merupakan PT Astra International Tbk. (ASII).
"Ada Astra Graphia, karena sesama partner SAP. Mereka butuh resources, butuh konsultan, pinjam dari kami tetapi bukan project," jawab Gunadi.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU, saham PT Cubes Consulting dimiliki istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek yang juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono juga merupakan pemegang saham sekaligus komisaris.
JPU mendakwa Rafael menerima gratifikasi dari perusahaan tersebut. Modusnya, melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN senilai Rp4,4 miliar.
Secara total, Rafael dan istrinya didakwa menerima gratifikasi pemeriksaan pajak senilai Rp16,6 miliar dan pencucian uang hingga Rp100 miliar. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Cintanya Rafael Alun kepada Mario Dandy Satriyo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga