Saksi Sebut Anak Perusahaan Haji Isam Merupakan Klien Perusahaan Rafael Alun

Rabu, 04 Oktober 2023 – 18:31 WIB
Direktur Keuangan PT Cubes Consulting 2010-Maret 2023 Albertus Bambang Trinurcahyo mengungkapkan bahwa anak perusahaan Jhonlin Group merupakan klien perusahaan. Ilustrasi Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Cubes Consulting 2010-Maret 2023 Albertus Bambang Trinurcahyo mengungkapkan bahwa anak perusahaan Jhonlin Group merupakan salah satu klien perusahaan.

Hal ini disampaikan Albertus dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/10).

BACA JUGA: Pakar Sebut Haji Isam Sepatutnya Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal

Albertus mengatakan anak usaha milik Andi Syamsuddin Arsyad itu merupakan rekomendasi dari Rafael dan dikerjakan bersama-sama.

“Pernah PT. Jhonlin Group, pak. Tetapi tidak hafal, kan, Jhonlin Group, kan, punya beberapa anak perusahaaannya, pak. Yang saya tahu Jhonlin Group,” kata Albertus.

BACA JUGA: Dewan Pers Tetapkan Tanggal Mediasi Tempo-Haji Isam, Kedua Pihak Wajib Hadir

Jaksa lalu menanyakan apakah perusahaan yang dimaksud ialah PT. Jhonlin Agro Mandiri.

Albertus mengaku sudah melupakan detail perusahaan yang menjadi klien PT. Cubes Consulting.

BACA JUGA: Kasus Haji Isam Vs Tempo, LPDS: Semua Media Harus Menerapkan Kode Etik

“Saya tidak ingat, cuma itu Jhonlin Group,” kata Albertus.

“Terkait penjualan ke Jhonlin Group ini memang yang mendapatkan PT. Cubes, kan,” tambah dia.

Di sisi lain, Albertus juga membenarkan bahwa anak usaha Astra, yaitu PT. Astra Graphia, juga menjadi klien PT. Cubes Consulting.

“Beberapa kali,” tegas dia.

Seperti diketahui, dalam dakwaannya, jaksa menyebut PT Cubes Consulting merupakan perusahaan yang didirikan Rafael Alun bersama sang istri Ernie Mieke Torondek. Ernie bahkan menjadi komisaris dan pemegang saham serta menerima gaji bulanan dari perusahaan yang didirikan pada 2008 itu.

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima duit gratifikasi lewat PT Cubes Consulting tersebut. Jaksa menyebut Rafael Alun menerima duit dari wajib pajak lewat perusahaan tersebut. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Pers Bakal Memediasikan Haji Isam dan Tempo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler