KPK Sinyalir Seret Thio Ida di Persidangan Rafael Alun

Minggu, 24 September 2023 – 14:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir akan menghadirkan pengusaha Thio Ida dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir akan menghadirkan pengusaha Thio Ida dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pemanggilan Thio Ida akan disesuaikan dengan kebutuhan di persidangan.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Hadirkan Anggota DPR Sudewo dalam Persidangan

"Nanti kebutuhan proses persidangan, jaksa kalau membutuhkan keterangan dia (Thio Ida) tanpa harus diperiksa dalam proses pemberkasan bisa dipanggil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (23/9).

Thio Ida merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi Rafael Alun.

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang dari Anak Usaha Wilmar Grup kepada eks Pejabat Pajak

KPK pernah memanggil Thio Ida beberapa kali. Namin, saudari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus tersebut kerap mangkir dari pangggilan KPK.

"Belum (pernah hadir pemeriksaan)," ungkap Ali.

BACA JUGA: Alexander Marwata Jelaskan soal Pertemuan Perwira TNI dengan Tahanan KPK

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael Alun diduga berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak dari Wilmar Group.

Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari anak usaha Wilmar Group yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.

Dikonfirmasi soal keterlibatan Thio Ida dalam pemberian uang Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar untuk Rafael Alun, Ali menjawab diplomatis. Ali hanya memastikan bahwa tim jaksa akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan Rafael Alun.

Namun, kata Ali, jika keterangan saksi Thio Ida dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan Rafael Alun, maka jaksa KPK tak segan untuk menghadirkannya di persidangan.

"Jaksa akan membuktikan fakta-fakta di dalam surat dakwaan, ya, relevansinya adalah fakta-fakta yang sudah tercantumkan dalam surat dakwaan apakah nanti dibutuhkan atau tidak (kesaksian Thio Ida) di situ, kalau kemudian nanti dia perlu pasti dihadirkan siapa pun yang berkenaan dengan proses pembuktian oleh jaksa," ujar Ali.

Jaksa juga tak akan kehabisan akal untuk membuktikan dugaan aliran uang tersebut jika nantinya Thio Ida kembali mangkir dari panggilan saksi persidangan. Menurut Ali, jaksa akan menggali fakta-fakta terkait hal itu dari saksi lain.

"Tetapi jaksa juga bisa menilai informasinya bisa diterima ataupun diperoleh dari saksi lain, sehingga fakta-fakta dalam surat dakwaan itu terbukti, itu kan teknis," tandas Ali.

Sebelumnya, Ali juga memastikan bahwa KPK berpeluang untuk mengembangkan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo ke arah pidana suap. KPK bakal mengembangkan kasus Rafael Alun ke pidana suap jika ditemukan bukti di persidangan.

KPK berpeluang menjerat para pihak yang terbukti memberikan uang ke Rafael Alun. Namun, KPK saat ini masih fokus untuk membuktikan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PT SMS Sarimuda Ditahan KPK, Diduga Tilap Duit Negara, Begini Modusnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler