jpnn.com - JAKARTA - Solidaritas tinggi diperlihatkan para pelajar SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (13/8), untuk memberikan dukungan moril kepada lima rekannya, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan berujung kematian siswa SMAN 3 kelas 1, Afriand Caesar Al Irhamy (16).
Mereka tak bisa menahan sedih ketika melihat lima rekannya yang menjadi terdakwa, DW, TM, AM, KR, dan PU tiba di ruang tunggu sidang anak PN Jaksel. "Ini yang datang kelas XII. Kita tidak demo, kita melakukan aksi solidaritas," kata seorang siswi.
BACA JUGA: Hajar Pemilik Warung, Dikira Preman Rupanya Polisi
Aksi solidaritas itu berjalan tertib. Mereka juga membawa kertas yang bertuliskan "Bebaskan Teman-teman Kami, Kembalikan Mereka ke Orang Tuanya" dan Ungkap Pelaku Sebenarnya!!! Teman-teman Kami tidak Bersalah!!!
Mereka mengaku sudah mendapat izin guru dari sekolah untuk melakukan aksi solidaritas tersebut. Seperti diketahui, lima terdakwa yang juga senior korban itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Jaksa Penutut Umum dalam dakwaanya memasukkan unsur pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Kerap Gelar Pesta Seks di Kamar Kos
Terdakwa didakwa JPU melakukan penganiayaan berupa penamparan dan pemukulan yang berujung tewasnya korban. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Tembak Perampok Spesialis Minimarket
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Garap Anak Kandung selama 7 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi