jpnn.com, CIREBON - Pria berinisial MN (34) nekat mencuri di mal atau pusat perbelanjaan di Kota Cirebon.
Dia mungkin berpikir dengan menggunakan mukena dan masker, aksinya bisa berjalan mulus. Nyatanya tidak.
BACA JUGA: Istri Disuruh Suami Berbuat Terlarang, Tak Menolak, Akhirnya
Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap penyamaran MN dan menangkapnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan tersangka MN adalah warga Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Pasangan Mesum Digerebek Saat Begituan di Kebun, Sudah 5 Kali
"Pada saat menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan mengenakan mukena dan masker untuk mengelabui petugas," kata Fahri.
Pelaku mencuri beberapa barang, seperti dua unit handphone dan satu unit laptop.
BACA JUGA: Menunggu Pelanggan di Depan Alfamart, Nuh Kaget, Langsung Lemas
"Pelaku kami tangkap pada Kamis (2/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Jawa Tengah," jelas Fahri.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Fahri. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Masuk Pusat Perbelanjaan Pakai Mukena, Lalu Berbuat Tak Terpuji, Tuh Lihat
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha