jpnn.com, SURABAYA - Aris Wahyudi Octavianto, warga Tenggilis Mulyo Surabaya ini, terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria (27) ini ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan, mobil rental milik Eko warga Kedurus yang tak lain merupakan teman baik pelaku.
BACA JUGA: Peringatan Serius bagi Pelaku Usaha Rental Mobil
Pelaku berhasil diamankan Tim Anti-Bandit Reskrim Wonokromo, saat melarikan diri ke Bondowoso.
Kasus ini terjadi awal Januari lalu, saat pelaku yang berniat meminjam mobil korban dengan alasan untuk digunakan taksi online.
BACA JUGA: Lihat, Penadah Mobil dan Motor Curian Tombak Mobil Polisi
Bahkan keduanya juga telah menyepakati biaya sewa mobil tersebut.
Awalnya sewa mobil berjalan lancar, tapi menginjak pertengahan bulan, setoran sewa mulai bermasalah.
BACA JUGA: Pengusaha Rental Kebobolan Delapan Mobil
Puncaknya saat korban tidak bisa menghubungi pelaku untuk meminta mobilnya.
Rupanya, mobil Daihatsu Siagra milik korban sudah digadaikan dan dijual oleh teman pelaku, Saiful, yang kini masih buron seharga Rp 20 juta.
"Pengakuan pelaku terpaksa menggadaikan mobil tersebut, dengan alasan untuk membayar utang kepada temannya Saiful yang menjadi buron," ujar Kompol. I Gede Suartika, Kapolsek Wonokromo.
Selain itu, sisa uangnya hasil gadai dipakai pelaku untuk bersenang - senang.
Atas perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonokromo dan dijerat pasal 378 junto 372 kuhp tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pura-Pura Sewa 12 Mobil Mewah, Ternyata Digadai
Redaktur & Reporter : Natalia