jpnn.com, BLITAR - Riyadi Utomo, warga Kelurahan Rembang, Kota Blitar, Jatim menggelapkan 12 mobil.
Modus pria 40 tahun itu adalah menyewa mobil-mobil tersebut.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Licik Banget
Penggelapan dia lakukan dengan menggadaikan sejumlah mobil yang disewanya dari para korban dan rental.
Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang dia peroleh dari hasil tipu-tipu mencapai Rp 300 juta.
BACA JUGA: Nekat Banget Gelapkan Mobil Rental Untuk Taksi Online
Akibatnya, dia harus berurusan dengan polisi dan tinggal di tahanan Polres Blitar Kota.
Polisi menyita 12 mobil dari berbagai jenis dan merek. Mulai Pajero Sport hingga mobil anyar lain.
BACA JUGA: Punya Rental Mobil? Hati-Hati Modus Ini
Berdasar hasil penyidikan sementara, jumlah mobil hasil penggelapan bisa bertambah.
"Ya, pengakuan dari tersangka masih ada tujuh mobil yang digelapkan. Kami sudah dapat informasinya dan sedang proses sita," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho di mapolres.
Saat ini polisi berupaya mengembangkan pengusutan kasus itu. Menurut Heru, aparat masih mendalami kemungkinan pelaku sebagai anggota sindikat penipuan dan penggelapan.
Sebab, jika dilihat dari modus kejahatan yang dilakukan, tersangka berhasil menggelapkan mobil hingga belasan unit.
Modus tipu-tipu pria yang juga mengaku sebagai kontraktor freelance itu sungguh rapi sekaligus licik.
Selama ini, tersangka meminjam sejumlah mobil dari rental maupun pribadi dengan alasan untuk keperluan bisnis.
Namun, bukan digunakan untuk usaha, mobil yang disewa malah digadaikan.
Salah satu yang menjadi korbannya adalah Gunawan Setianto, 61, warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul.
Dia merupakan pemilik rental mobil. Lima di antara enam mobil yang dia sewakan kepada tersangka digelapkan.
Lima mobil mulai jenis sport hingga sedan yang berharga ratusan juta rupiah itu digadaikan pelaku.
Enam mobil yang disewa adalah Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Altis, Suzuki APV, sedan BMW, Toyota Innova, dan Toyota Fortuner.
Di antara enam kendaraan itu, hanya satu mobil yang dikembalikan, yakni Toyota Innova.
"Mobil yang disewa itu digadaikan untuk diuangkan lagi. Dari situlah dia meraup keuntungan," papar Kapolres.
Penipuan tersebut berawal pada akhir Mei, tepatnya Sabtu (27/5). Saat itu tersangka menyewa mobil Pajero Sport yang bernopol N 1473 P dari korban.
Tersangka menyewanya selama tiga hari dengan tarif Rp 1 juta per hari.
Namun, setelah waktu sewa melebihi batas yang ditentukan, mobil sport mewah tersebut tak dikembalikan.
Alasannya, mobil masih digunakan untuk keperluan rombongan salah satu partai.
"Dia (tersangka, Red) memanfaatkan momen saat orang-orang (partai, Red) ini membutuhkan transportasi," jelas Heru.
Tersangka pun akhirnya memperpanjang masa sewa.
Selain itu, tersangka menyewa lima mobil lagi kepada korban. Harga sewa dan batas waktu pengembalian telah disepakati, yakni 12 Juni.
Namun, seiring berjalannya waktu, mobil-mobil yang dia sewa tak kunjung dikembalikan sampai batas waktu yang dijanjikan.
"Hanya mobil Toyota Innova yang dikembalikan kepada korban," ungkap perwira berpangkat dua melati di pundak tersebut.
Karena merasa ditipu, Gunawan langsung melaporkan tersangka ke Polres Blitar Kota.
Polisi yang menerima laporan itu lantas menyelidiki dan mendalami modus tipu-tipu tersangka.
Akhirnya, Jumat (16/6) tersangka berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota.
"Dia kami tangkap saat ingin menyewa mobil," terang Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.
Akibat tipu-tipu itu, Gunawan rugi hingga Rp 800 juta. Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
"Bisa jadi ini termasuk sindikat. Ini masih kami kembangkan," ucap Heri. (sub/ziz/c11/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memalukan, Oknum TNI Terlibat Gelapkan Mobil Rental
Redaktur & Reporter : Natalia