jpnn.com, BANJARMASIN - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah Travelindo, Supriadi, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalsel, pada Senin (26/7) sore.
Dalam persidangan tersebut, tiga orang saksi dihadirkan. Ketiga saksi adalah calon jemaah yang gagal berangkat. Mereka adalah Heni, Totom dan istrinya Listia.
BACA JUGA: Rizki Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit, Tetapi Nyawanya Tak Tertolong
Penuturan Heni di hadapan hakim, ia bertemu dengan Supriyadi ketika reuni SMA Pelaihari. Di situlah ia mengetahui kalau terdakwa memiliki travel haji dan umrah.
Di situ terdakwa menawarkan berangkat haji furoda (haji khusus). "Supriadi berjanji mau membantu kekurangannya, saya hanya diminta keluarkan biaya untuk visa saja," ujarnya.
BACA JUGA: Buronan Ini Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Bolong Diterjang 4 Peluru, Tuh Lihat
Karena sudah berteman sejak SMA dan Supriadi sering berkunjung ke rumah saat masih sekolah, Heni pun percaya.
Ia pun akhirnya mengiyakan dan mendaftar untuk lima orang. Nilai yang harus dibayar Rp175 juta per orang.
BACA JUGA: Kiki Ketahuan Berbuat Tak Terpuji di Klinik Kecantikan, Aksinya Terekam CCTV
"Saya daftar untuk 5 orang, saya dan suami, adik dan istrinya, dan ibu saya," ujarnya.
Pembayaran dilakukan beberapa kali di kantor travelindo melalui kasir dan beberapa kali dengan Agus Hariyanto yang merupakan adik terdakwa.
Total yang sudah dibayar Rp862 juta. Tapi sampai sepuluh kali membayar, ternyata tak kunjung kabar kepastian keberangkatan.
"Berangkatnya dijanjikan 2018, tapi ternyata tidak jadi berangkat. Alasannya ada salah satu calon jemaah terlambat kelengkapan administrasi visa," ujarnya menirukan penjelasan Supriyadi saat itu.
Singkat cerita, karena tidak jadi berangkat, pada saat itu, ia sudah berupaya menyelesaikan baik-baik dengan terdakwa, hingga akhirnya Supriyadi berjanji akan memberangkatkan pada tahun 2019.
Namun semuanya hanya janji-janji kosong belaka. Alasannya kali ini perusahaannya sudah bangkrut.
"Saya sudah capek menagih janji, makanya saya laporkan," ucapnya.
Menanggapi keterangan saksi, pengacara Isai Panantulu menilai wajar jika banyak hal yang disampaikan saksi menyudutkan terdakwa. Namun itu belum tentu semuanya benar.
"Kami akan konter penjelasan saksi," ucapnya.
Jaksa Radityo mengatakan sebenarnya ada empat saksi yang akan dihadirkan. Namun karena ada halangan, hanya tiga yang bisa dihadirkan.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Akan kami hadirkan pada sidang berikutnya, karena masih banyak saksinya," pungkasnya. (gmp/ran/ema/prokal)
Redaktur & Reporter : Budi