jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Agus Susanto alias Aan, buronan kasus perampokan minimarket akhirnya ditangkap polisi di sebuah minimarket di kawasan Rawa Laut, Enggal, Bandarlampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad menjelaskan, Agus warga Bandarlampung diamankan setelah buron selama empat bulan lamanya.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Jadi dia ini melakukan perampokan bersama dengan tersangka ID (Idris,red). Yang dimana merupakan rekannya. ID ini sudah kita amankan beberapa bulan lalu,” katanya, Selasa (27/7).
Menurut Muslimin penangkapan terhadap tersangka bermula ketika polisi mendapat informasi tersangka hendak pulang ke rumahnya. Agus, lanjutnya, diketahui kabur ke wilayah Mesuji Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari tahu keberadaan tersangka. Yang dimana sering berpindah pindah lokasi selama dalam pelariannya,” kata dia.
Pihaknya pun kemudian mengetahui keberadaan tersangka. Yakni di wilayah Rajabasa Bandarlampung. Dan tidak ingin buronannya kabur lagi petugasnya pun terpaksa menembak bagian kaki kedua tersangka.
BACA JUGA: Lihat, Inilah Tampang Empat Sekawan Penodong Penumpang dalam Angkot
“Lantaran mencoba melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri,” jelasnya.
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, pihaknya pun kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
“Guna mendapat perawatan medis, setelah empat butir peluru bersarang di bagian kedua kaki tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Aan sendiri mengakui kepada polisi nekat melakukan aksinya itu bersama dengan rekannya di minimarket. Dengan cara menodongkan senjata tajam jenis golok.
Usai mengancam korbannya, tersangka kemudian menguras sejumlah barang berharga milik korban yang sedang berada di toko minimarket miliknya.
Kawanan perampok itu membawa kabur dua unit ponsel genggam, uang tunai Rp1,5 juta didalam laci minimarket serta sejumlah perhiasan yang dikenakan korban.
Atas aksinya itu, kedua tersangka kemudian melarikan diri ke wilayah Tulang Bawang dan Mesuji Sumatera Selatan.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut polisi berhasil mengidentifikasi kawanan perampok dari rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di dalam toko minimarket.
“Berdasarkan rekaman CCTV itu, polisi terlebih dulu berhasil meringkus tersangka ID di kawasan Tulang Bawang,” terangnya.
Dari keterangan Idris, polisi mendapat informasi jika aksi perampokan dilakukan bersama tersangka Agus. Agus juga diduga dalang kasus tersebut.
Selain meringkus Aan, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Sementara barang berharga seperti ponsel genggam dan perhiasan korban sudah terjual, serta uangnya digunakan untuk berfoya-foya selama dalam pelariannya.
Atas perbuatannya Agus terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan.
BACA JUGA: Lihat, Kedua Tersangka Korupsi Ini Tertunduk Malu dan Menutup Wajah
“Serta terancam hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi